Cabuli 3 Anak Dibawah Umur, Oknum Polisi Gorontalo Dipecat

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 2 Agustus 2022 10:10 WIB
Gorontalo, MI - Brigadir YS oknum polisi cabul yang berdinas di Polsek Tolangohula, Kabupaten Gorontalo akhirnya dipecat dengan tidak hormat dari kesatuan. Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) tersebut dilakukan setelah pemeriksaan dan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar Polda Gorontalo. Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo Kombes Wahyu Tri Cahyono menjelaskan, sidang yang digelar pada Jumat (29/7) tersebut telah menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Brigadir YS atas pelanggaran susila terhadap 3 orang anak di bawah umur. “Oleh Bapak Kapolda Gorontalo sudah diputuskan untuk di-PDTH, sebagaimana penyampaian Bapak Kapolda sebelumnya yang akan menindak tegas dan memberikan sanksi yang keras terhadap oknum anggota Polri yang melanggar aturan,” kata Wahyu, Senin (1/8). Hasil putusan sidang komisi kode etik profesi Polri yang dilaksanakan pada Jumat terhadap Brigpol YS terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri jo pasal 8 huruf c angka 3 dan/atau pasal 13 huruf d Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik Polri. "Komisi Kode Etik Polri memberikan sanksi kode etik terhadap Brigpol YS yang dianggap melakukan perbuatan tercela dengan memberhentikan tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," jelas Wahyu. Wahyu mengatakan bahwa hak Brigadir YS tetap diberikan sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk terhadap pengajuan banding oleh yang bersangkutan. “Nanti akan dibentuk Komisi Banding untuk memeriksa , mengadili dan memutuskan apakah memori banding yang diajukan diterima atau ditolak, kita tunggu saja prosesnya,” ungkapnya. Wahyu menegaskan Polda Gorontalo sangat memperhatikan kasus ini, sejak masuk laporan kasus asusila ini menjadi perhatian serius Kapolda dan memerintahkan untuk diproses secara cepat dan diberikan sanksi yang berat baik kode etik maupun pidananya. “Sudah menjadi komitmen Kapolda untuk memberikan sanksi tegas kepada Brigadir YS atas perbuatan tidak beradab yang dilakukannya baik sanksi kode etik maupun pidana, sejak diundangkannya Peraturan Kepolisian nomor 7 tahun 2022, Brigadir YS dapat dipecat (PTDH) tanpa harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegasnya. Sebelumnya diketahui, oknum polisi Brigadir YS dilaporkan ke Polda Gorontalo atas perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap 3 anak di bawah umur pada Minggu (10/7). Menindaklanjuti laporan tersebut, oknum Brigadir YS yang bertugas di Polsek Tolangohula, ditarik ke Polda Gorontalo. #kasus pencabulan #pencabulan anak dibawah umur