Operasi Aman Nusa 2 Penanganan PMK Diperpanjang

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 2 Agustus 2022 16:57 WIB
Cilacap, MI - Masih adanya hewan ternak yang mengidap penyakit mulut dan kuku (PMK) di Indonesia, Polri yang telah melaksanakan Operasi Aman Nusa 2 penanganan PMK sejak 4 Juli hingga 2 Agustus 2022, diperpanjang hingga 17 Agustus 2022. Dengan demikian perpanjangan masa OAN 2 PMK ini Polres Cilacap bersama Polsek jajaran terus melakukan operasi ini dengan melaksanakan pengobatan dan penyemprotan disinfektan di kandang hewan ternak, serta melakukan vaksinasi. Selain itu, juga melakukan penyekatan dan pemeriksaan kondisi ternak serta mobilitas hewan ternak yang akan masuk ke wilayah Cilacap. "Kegiatan itu dilakukan bersama satgas seperti Dispertan Cilacap, TNI, Dinkes, Satpol PP, dan instansi terkait lainnya, sebagai upaya penyembuhan dan juga meniadakan penyebaran PMK di Kabupaten Cilacap," kata Kapolres Cilacap AKBP Eko Widiantoro melalui Kasi Humas Iptu Gatot Tri Hartanto, Selasa (2/8/2022). Kapolres berharap, semoga perpanjangan pelaksanaan OAN 2 penanganan PMK ini disambut baik oleh masyarakat dan para peternak yang ada di seluruh wilayah Kabupaten Cilacap, sehingga situasi perdagangan hewan ternak dan perekonomian berjalan normal. [Estanto]