Isu Liar Buka Kebun Ilegal di Sanglap Mereda! Warga: Bukan Hutan Negara Lagi

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 5 Agustus 2022 19:37 WIB
Indragiri Hulu, MI - Isu liar tentang pembangunan kebun tanpa izin di hutan kawasan oleh Manahara Napitupulu yang sempat mereda kini kembali terang benderang, setelah Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesatuan Pengelolaan Hutan ( UPTD KPH) Rengat, Yusrizal memastikan bahwa lahan yang dijadikan perkebunan itu masuk konsesi hutan konversi yang menurut rencana tata ruang wilayah (RTRW), peruntukan lahan pertanian guna mendorong pertumbuhan ekonomi sekitar. "Lahan yang dibuka sempat ada 15 hektar bukanlah hutan produksi terbatas (HPT) atau hutan areal penggunaan lainnya (APL) sebagaimana dimaksud di tata guna hutan kesepakatan (TGHK) melainkan berada pada konsesi hutan konversi (HPK)," kata Yusrizal kepada wartawan, Jum'at (5/8). Sebagai mantan Aparatur negara Dinas Kehutanan Indragiri Hulu, Yusrizal mengaskan bahwa pemetaan wilayah dan titik kordinatnya yang di tuangkan pada PP No 23 Thn 2021 tentang perencanaan kehutanan hutan desa Sanglap Batang Cenaku dibagi dua yaitu hutan produksi terbatas (HPT) dan hutan konversi (HPK), tetapi terkait lokasi (locus) pembangunan lokasi yang dipolemikkan sekarang setelah survey dipastikan adalah hutan konversi. Sebelumnya, Pjs Kadis Pertanian Inhu Faisal, menjelaskan bahwa pelaku usaha perkebunan yang bersifat keterlanjuran melakukan pembangunan kebun memiliki jaminan hukum yang memberi kelonggaran rentan 3 tahun kesempatan bagi pelaku untuk mengurus perizinannya. "Jaminan hukum yang memberi ruang waktu 3 tahun itu sesuai amanat UU Cipta Kerja No 24 Thn 2020 turunan dari PP Nomor 24 Tahun 2020 yang mengatur tentang pembangunan perkebunan yang bersifat keterlanjuran bagi pelaku usaha," tegas Faisal yang juga membidangi kehutanan. Berkenaan dengan pembangunan kebun di Desa Sanglap, Batang Cenaku Indragiri Hulu, Mahrizon (42), Gerhan (52) yang mengaku warga desa tersebut menerangkan bahwa lahan yang dibangun sekarang adalah kebun karet tua masyarkat. Bahkan ada pohon durian kampung, petani, jengkol. "Bukan hutan negara lagi,"kata mereka Lagian lahan itu pun sudah di kelilingi kebun sawit, karet masyarakat. Di arah ujung sana nampak di mata kebun sawit PT Rina Lestari. " Artinya lokasi yang dipermasalahkan tidak beralasan ini sudah di kelilingi perkebunan masyarkat dan perushaan," ungkapnya. [Paruntungan]

Topik:

-