298 Napi Lapas Cilacap Dapat Remisi Umum, 6 Langsung Bebas

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 17 Agustus 2022 15:16 WIB
Cilacap, MI – Sebanyak 298 warga binaan (napi) Lapas Kelas ll B Cilacap mendapat Remisi Umum (RU) pada peringatan Hari Kemerdekaan ke–77 Republik Indonesia, Rabu (17/8). Dari jumlah tersebut, 6 orang mendapat RU II sehingga langsung bebas. Remisi diberikan kepada napi yang memenuhi syarat administrastif maupun substantif, sesuai Undang-Undang No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan serta Keppres No 174 tahun 1999 tentang Remisi. Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji, didampingi Kepala Lapas Kelas ll B Cilacap Wisnu Hani Putranto, dan jajaran Forkopimda dalam rangkaian Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih dan Peringatan Detik-detik Proklamasi di Alun-alun Cilacap. Bupati mengucapkan selamat kepada warga binaan, khususnya yang mendapat RU ll. Sambil menyalami mereka satu persatu, Bupati berpesan agar mereka tetap bersemangat menjalani babak baru kehidupannya sebagai warga negara yang baik saat kembali ke tengah masyarakat. Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi tahun 2022 di Kabupaten Cilacap berlangsung khidmat. Bupati bertindak sebagai Inspektur Upacara, dan Komandan Upacara Kapten Laut (S/W) Mega Setyawati. Pada kesempatan tersebut, Bupati juga menyerahkan penghargaan Satya Lencana Karyasatya dari Presiden RI Joko Widodo kepada sejumlah karyawan di lingkungan Pemkab Cilacap. "Saya mengucapkan terimakasih kepada segenap petugas dan Paskibraka yang telah melaksanakan tugas dengan baik. Juga kepada seluruh masyarakat Cilacap. Selamat memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia," tutup Tatto. [Estanto] #Lapas Cilacap