DPUBM Jelaskan Pemkab Malang Sudah Proses Izin, Pembangunan Infrastruktur Jalan Krebet-Gondanglegi Dihentikan PT KAI

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 2 September 2022 01:53 WIB
Malang, MI - PT. KAI minta pekerjaan pemeliharaan jalan di area Krebet-Gondanglegi segera dihentikan. Hal itu, menjadi perhatian serius Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (DPUBM) Kabupaten Malang. Padahal pihaknya sudah melakukan persiapan sebelum melakukan pekerjaan tersebut. Mulai dari perizinan, perencanaan hingga pelaksanaannya. Kepala DPUBM Kabupaten Malang, Romdhoni mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang justru sudah bersurat hingga ke PT KAI yang ada di Bandung Jawa Barat. Namun, dalam surat yang dikirimkan PT KAI Daop 8 terkait permintaan pemberhentian pekerjaan tersebut lantaran menilai tidak mengantongi izin. "PT KAI beralasan bahwa pekerjaan tersebut tidak berizin. Kalau sampai dikatakan tidak ada izin, suratnya Bupati Malang dulu di tahun 2021, dan surat kami dari DPUBM di tahun 2022 sebagai tindak lanjut dari Pak Bupati kenapa tidak ada jawabannya," jelasnya, Rabu (31/8). Romdhoni menjelaskan, berdasarkan komunikasi yang ia lakukan, pihak DPUBM harus datang ke Kantor PT KAI untuk melakukan penandatanganan kontrak. Hal inilah yang menurutnya sebuah kerancuan. Sebab, setelah muncul surat permintaan pemberhentian pekerjaan, pihaknya juga sudah bergerak cepat untuk menyikapinya. Di antaranya dengan memberi klarifikasi ke berbagai pihak, termasuk jajaran kepolisian. "Karena didalam isi suratnya ada tembusan ke Polres, Polsek, Koramil dan sebagainya. Makanya kami segera gerak cepat, agar kami tidak dianggap sebagai pihak yang menyerobot lahan," paparnya. Hal tersebut ternyata juga mendapat perhatian dari Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jatim dan Direktorat Jendral (Dirjen) Perkeretaapian. Pihaknya juga telah mendatangi rapat koordinasi yang difasilitasi Dishub Provinsi Jatim untuk membahas hal itu. Dari hasil yang diperoleh, bahwa sebenarnya pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah sebagai entitasnya, dan digunakan untuk kepentingan umum, tidak diperlukan adanya sebuah kontrak. Apalagi jika harus berbayar. "Lalu saya cek juga ke BPN (Badan Pertanahan Nasional), untuk menanyakan apakah ruas yang dipermasalahkan itu tercatat sebagai asetnya PT KAI dan ternyata juga bukan, untuk itu saat ini, pihaknya juga masih terus menggali informasi untuk menentukan langkah yang diambil untuk kedepannya. Termasuk mempelajari lebih detil regulasi-regulasi yang digunakan sebagai landasan atas polemik tersebut. Karena pekerjaan proyek ini kami juga punya batasan waktu," imbuhnya. Dengan hal tersebut, dirinya harus mengalihkan sejumlah pekerjaan ke titik lain yang masih berada dalam ruas jalan tersebut. Pekerjaan pemeliharaan jalan yang kurang lebih sepanjang 4,5 kilometer itu, menelan biaya sekitar Rp 10 Milyar yang ditargetkan harus selesai pada bulan Oktober. [Rina Sugeng Yuliani]