Sat Narkoba Polresta Blitar Berhasil Ungkap Belasan Kasus Narkoba

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 26 Agustus 2022 20:12 WIB
Blitar, MI - Dalam 5 Hari Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2022, Sat Narkoba Polres Blitar Kota, berhasil ungkap kasus 11 perkara dengan 13 tersangka yang berhasil diamankan. "Selama lima hari pelaksanaan Operasi Tumpas ini, kami sudah mengungkap 11 kasus narkoba. Operasi Tumpas dimulai 22 Agustus-2 September 2022,"kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Argowiyono, dalam pres rilis di Mapolres Blitar Kota, Jum'at (26/8/2022). Argowiyono mengatakan 11 kasus narkoba yang diungkap terdiri atas enam kasus peredaran sabu-sabu dan lima kasus peredaran obat keras berbahaya pil dobel L. Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 4,17 gram sabu-sabu dan 1.025 butir pil dobel L. "Pengungkapan sejumlah kasus narkoba itu dari hasil pengembangan terhadap tersangka yang sudah diamankan dan hasil laporan dari masyarakat,"ujarnya. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan pasal 197 sebagaimana dimaksud pasal 106 ayat 1 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman lima tahun penjara. Dikatakan AKBP Argowiyono, pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2022 masih berlangsung sampai tujuh hari ke depan lagi. Ia juga berjanji akan memaksimalkan pengungkapan kasus narkoba selama tujuh hari ke depan. "Dalam tujuh hari ke depan, pastinya akan ada kasus narkoba lagi yang diungkap. Hasilnya akan kami sampaikan lagi," pungkasnya. [JK]