KPU Bali: 116 Pemilih Tercatat Meninggal, Padahal Masih Hidup

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 10 September 2022 23:45 WIB
Bali, MI - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali bersama KPU kabupaten setempat menemukan sebanyak 116 pemilih atau warga, tercatat telah meninggal dunia dan memiliki akta kematian. Namun dari hasil verifikasi lapangan ternyata ratusan warga itu masih hidup. "Jadi, mereka yang melakukan verifikasi faktual terhadap data yang diturunkan KPU, yang ternyata sudah meninggal, dicek dan kroscek ternyata masih hidup," kata Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan, Sabtu (10/9). Lidartawan menyampaikan temuan pemilih yang sebenarnya masih hidup, tetapi di daftar pemilih dari pusat tercatat meninggal dunia tersebut, berdasarkan hasil verifikasi ke lapangan terhadap daftar pemilih berkelanjutan untuk Pemilu 2024. Berdasarkan hasil rekapitulasi hingga Jumat (9/9) kemarin, ditemukan 116 warga di daftar pemilih yang sejati-nya masih hidup itu tersebar di empat kabupaten di Bali. "Ini mestinya polisi harus menyelidiki, ada motif apa ini sebenarnya? Tidak benar ceritanya kalau masyarakat yang masih hidup dibuat mati dan itu ada akta autentik," ujar Lidartawan. Lidartawan mengemukakan, temuan terbanyak di kabupaten Badung sebanyak 90 orang, kemudian di Kabupaten Bangli 24 orang, Kabupaten Tabanan 1 orang, dan Karangasem 1 orang. Sedangkan di lima kabupaten/kota lainnya (Kabupaten Jembrana, Buleleng, Klungkung, Gianyar dan kota Denpasar) nihil temuan. Menurut Lidartawan, tindakan pemalsuan data seperti itu merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak pilih dan juga pelanggaran terhadap catatan kependudukan. "Apa mungkin karena ingin dapat uang kematian sehingga buat surat (akta) kematian?" ujarnya. Lidartawan mengemukakan, proses terbitnya akta kematian itu dari masyarakat yang mengajukan ke kantor desa, dari desa diantarkan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), lalu dikeluarkan akta kematian. Ia pun memastikan 116 pemilih yang tercatat meninggal dunia tersebut akan kembali dipulihkan. Menurutnya, para warga tersebut nantinya bisa memenuhi syarat untuk memilih. Selain itu, pihaknya juga meminta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dari kabupaten dan provinsi untuk menindaklanjuti temuan tersebut. "Nanti (pemilih) yang masih hidup kita akan kembalikan lagi untuk memenuhi syarat di data pemilih. Kita akan masukkan ke daftar pemilih, namun sebenarnya Dukcapil yang harus menindaklanjuti kenapa ini bisa terjadi," katanya. #KPU #KPU Bali