KPU Benarkan PSU di Sumbar Telan Biaya Mencapai Rp 350 Miliar

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 19 Juli 2024 5 jam yang lalu
Plt Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin (Foto: MI/Dhanis)
Plt Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membenarkan soal pemungutan suara ulang (PSU) di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) yang telan biaya mencapai Rp 350 milar. 

Plt Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, mengatakan terdapat 17.000 tempat pemungutan suara ulang dan situasi-situasi lainnya yang menyebabkan mahalnya biaya yang harus dikeluarkan. 

"Ya memang benar, memang benar 17.000 TPS, itu yang kita mungkin teman-teman tidak memikirkan situasi itu," katanya di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (19/7/2024). 

"Bahkan di situasi yang ke Mentawai itu kapalnya sempat hilang kontak karena ombak besar, tapi kan itu harus kita lakukan semua dan sudah kita lakukan," tambahnya. 

Kata Afif, meski masih terdapat kekurangan dalam penyelenggaraan PSU di Sumbar, pihaknya mengakui sudah semaksimal mungkin dalam melaksanakan PSU. 

"Ya kurang-kurang ada tapi KPU ini dengan waktu yang sangat sedikit, 13 hari sudah kita lakukan semua sebisa mungkin," ujarnya

Afif juga mengatakan, dirinya tak memungkiri bahwa PSU Sumbar menjadi PSU dengan biaya termahal. 

"Ya karena itu dia pemilihnya paling besar, dapilnya itu provinsi, TPS nya 17.000, paling besar Rp 300an miliar sekian, benar (paling mahal)," ucapnya. 

Bawaslu Minta KPU Berhemat Anggaran

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, mengingatkan kepada KPU RI untuk mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) agar menghemat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Hal itu disampaikan Bagja pada Pernas XII JPPR yang bertajuk Navigasi Masyarakat Sipil Menghadapi Krisis Demokrasi di Jakarta, Kamis (18/7/2024). 

Awalnya dia mengungkapkan bahwa PSU Pemilu Anggota DPD RI di Daerah Pemilihan Sumatera Barat terdapat 17.569 TPS yang tersebar pada 19 kabupaten/kota dan menghabiskan biaya hingga Rp350 miliar.

"Teman coba tebak biaya PSU di Sumatera Barat untuk satu kotak suara, ayo berapa? Rp100 miliar? Tebak saja, untuk 17.000 TPS sampai Rp350 miliar," kata Bagja. 

Untuk diketahui, Irman Gusman menjadi tokoh di balik terjadinya PSU tersebut lantaran gugatannya diterima Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasalnya, KPU dianggap abai terhadap putusan MA untuk mengikuti aturan yang telah diputuskan MK mengenai ketentuan masa jeda 5 tahun bagi mantan terpidana korupsi untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

Namun, KPU saat itu tidak melakukan revisi peraturan KPU (PKPU) sampai batas akhir tahapan pencalonan anggota legislatif selesai.

Oleh karena itu, Bagja meminta KPU dapat menentukan PKPU terkait dengan syarat calon kepala daerah sesuai dengan putusan MA.

Apabila tidak dijalankan sesuai putusan, dia khawatir akan ada banyak PSU yang harus dilaksanakan.

"Harus sesuai dengan putusan MA tidak boleh tidak. Kenapa? Karena ketidaksesuaian dengan putusan MA melahirkan PSU, Provinsi Sumbar di semua TPS," ujarnya.

Dikatakan pula bahwa ihwal ini juga menjadi tanggung jawab bersama untuk pelaksanaan PSU yang diputuskan oleh MK.