Pembunuhan di Humbahas! Istri Suruh Selingkuhan Bunuh Suami Sah
![Tim Redaksi](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/eR2neK788KIxnoJUpjaA648WlYcmQQSSI3Y9A5kj.png )
Tim Redaksi
Diperbarui
15 September 2022 17:33 WIB
![Pembunuhan di Humbahas! Istri Suruh Selingkuhan Bunuh Suami Sah](https://monitorindonesia.com/2021/07/Ilustrasi-Pembunuhan-ok.jpg)
Doloksanggul, MI - Telah terjadi pembunuhan di Perladangan Saba Dolok, Desa Sampean, Doloksanggul pada Minggu (28/8). AM (46 tahun) diduga menjadi dalang atas pembunuhan suaminya, Harlen Sinaga, (48 tahun).
Pembunuhan dilakukan oleh selingkuhan AM di perladangan Saba Dolok, Desa Sampean, Doloksanggul. Motif dari pembunuhan berencana tersebut dilatari masalah ekonomi rumahtangga AM dengan korban.
“Karena masalah ekonomi, hubungan rumahtangga korban dengan AM sudah tidak harmonis. Kemudian, istri korban melakukan perselingkuhan dengan HS. Memuluskan asmara terlarang ini, kedua tersangka merencanakan pembunuhan terhadap korban. Selanjutnya, mereka (tersangka) akan melakukan pernikahan,” jelas Kapolres Humbahas, AKBP Achmad Muhaimin, Rabu (14/9).
Kapolres menambahkan, dalam pembunuhan berencana ini, AM menantang HS untuk membunuh korban. “Kalau berani, habisi,” ungkap Kapolres menirukan pembicaraan AM kepada HS melalui telepon.
“Jadi pembunuhan itu sudah direncanakan, dua hari sebelum eksekusi mati. Saat korban pergi ke ladang, AM meminta ke HS untuk menghabisi korban di perladangan," sambungnya.
Selanjutnya pada Sabtu (10/9) timsus Sat Reskrim Polres Humbahas yang dipimpin oleh Kasat Reskrim, Kanit Pidum, Kanit Tipidter beserta anggota menangkap HS dari sebuah warung di Desa Janji Kec. Dolok Sanggul.
Setelah dilakukan pemeriksaan, HS mengakui bahwa dirinya sudah bersepakat dengan AM (Istri dari korban) untuk menikah dan membunuh Harlen terlebih dahulu. Kedua tersangka telah dijebloskan ke Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Humbahas. Keduanya diamankan dari tempat yang berbeda.
Barangbukti yang ditemukan yaitu Septor Honda Supra Nopol BA 2669 VV, kayu bulat sepanjang 50 cm, handphone merk Samsung dan pakaian yang digunakan tersangka HS. Lalu, handphone merk Oppo, sandal dan kain sarung dari tersangka AM.
Kemudian, barangbukti dari korban ada sepatu booth, parang, handphone nokia, pompa elektrik, pestisida tanaman dan pakaian yang digunakan korban. Hukuman yang diperoleh HS Pasal 340 subs 338 KUHP. Sedangkan, AM dijerat Pasal 340 subs 338 yo 55 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup dan atau minimal 20 tahun penjara.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
![Hakim Vonis Bebas Anak Anggota DPR Edward Tannur Kasus Pembunuhan, Jaksa Ajukan Kasasi! Kasi Intelijen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kasi-intelijen-kejari-surabaya-putu-arya-wibisana.webp)
Hakim Vonis Bebas Anak Anggota DPR Edward Tannur Kasus Pembunuhan, Jaksa Ajukan Kasasi!
25 Juli 2024 13:04 WIB
Nasional
![Hakim Pemvonis Hukuman Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Pegang Jabatan Mentereng, Ini Sosok Etik Purwaningsih! Hakim Pemvonis Hukuman Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Etik Purwaningsih [Foto: Ist]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/etik-purwaningsih.webp)
Hakim Pemvonis Hukuman Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Pegang Jabatan Mentereng, Ini Sosok Etik Purwaningsih!
20 Juni 2024 11:23 WIB