Dinas Perkim Kota Tangerang Abaikan Aturan Tentang PBG dan SLF

Tim Redaksi
Tim Redaksi
Diperbarui 16 September 2022 18:00 WIB
Tangerang, MI - Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman (Perkim) Kota Tangerang diduga mengabaikan aturan yang berlaku dalam proyek pembangunan Gedung Baru Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Pasalnya, proyek pembangunan Gedung Baru Kantor Satpol PP dengan nilai 2,4 miliar pada bulan desember 2021 itu, sama sekali tidak tampak adanya plang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada proyek tersebut. Sekretaris Dinas Perkim Kota Tangerang, Widi Hastuti, saat dikonfirmasi Monitor Indonesia, Jum'at (16/9), terkait kepemilikan izin proyek pembangunan Gedung Baru Satpol PP itu, yang sampai saat ini diduga belum tertib administrasi. Ia hanya menyarakan untuk mengecek hal itu di link simbg.pu.go.id untuk petunjuk teknis PBG dan SLF jawabnya 6 September 2022. Namun demikian, pada saat dicek, ternyata link simbg.pu.go.id yang diberikan oleh Widi itu, yang nampak hanya sebuah tutorial tata cara pengurusan PBG dan SLF bukan bukti bahwa bangunan tersebut sudah meiliki izin PBG dan SLF. Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Perkim Kota Tangerang belum memberikan jawaban terkait izin pembangunan gedung baru Satpol PP itu yang diketahui berdiri dilahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang atau Pemkab Tangerang. [Yuli Amran]
Berita Terkait