Gordon S Meminta Wali Kota Menindak Pokja Bermain Sulap di Tender LPSE Kota Tangerang

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 16 September 2022 21:44 WIB
Tangerang, MI - LPSE Kota Tangerang bisa memenangkan sebuah perusahaan dengan alasan Permen PUPR Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 57 bab 6 yakni sertifikat keahlian pada kualifikasi jenjang ahli muda, ahli madya, dan ahli utama. Dengan latar belakang pendidikan diploma-lll yang dinyatakan masih berlaku sampai dengan 31 Desember 2024 dengan terlebih dahulu melakukan registrasi kepada LPJK paling lambat tanggal 31 Desember 2022. Terpilihnya CV. Budi Big Contractor sebagai pemenang pada LPSE yang berjudul Renovasi Gedung PMI Eks Kantor Kelurahan Kelapa Indah dengan Kode Tender 23780066 Nilai Tende sebesar 5M dan dengan nilai paguh paket Rp 4.999.989.240,00. Dalam Persyaratan Kualifikasi Administrasi/Legalitas NIB - Kualifikasi Usaha Kecil Bidang Bangunan Gedung KBLI 41015 - Konstruksi Gedung Kesehatan SBU yang memiliki KBLI 41015 adalah BG 005 Monitor Indonesia mengkroscek, apakah perusahaan yang dimenangkan memiliki SBU BG 005 dengan KBLI 41015, Jum'at (16/9), ternyata CV. Budi Big Contractor itu hanya memiliki SBU dengan BG 007 BG 008 BG 009 dan tidak memiliki SBU BG 005 dengan KBLI 41015 seperti dalam persyaratan dalam proses tender LPSE. Saat ditanya soal SBU atau kualifikasinya yang tidak sesuai, bisa tidak lolos dalam pengadaan barang dan jasa, petugas LPSE Kota Tangerang, Iro, mengatakan kemungkinan tidak lolos. "Kayaknya nggak," jawabnya dengan singkat. Kemudian, terkait SBU yang dimiliki CV. Budi Big Contractor itu yang disampaikan adalah data lama dalam LPJK Pengadaan LPSE, Iro menyarankan untuk mengecek di BG 008. "Coba cek BG 008," pintanya. Pada saat dicek BG 008 adalah Konstruksi Gedung Hiburan dan Olahraga KBLI 41018, bukan bangunan kesehatan. Iro mengatakan bahwa kalau BG 008 yang lama itu bangunan kesehatan. "Kalau BG 008 masih berlaku karena dalam Permen PUPR RI Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 56 Bab 6, disitu ada masa Transisi perubahan dari BG 008 ke BG 005," jelasnya. Pasal 58 menyebutkan, bahwa dalam hal permohonan SBU, SKK Konstruksi, Lisensi LSBU, dan Lisensi LSP belum dapat dilakukan melalui Sistem OSS, permohonan dan penerbitan dapat diajukan melalui portal perizinan Kementerian dan Pasal 59. Peraturan Menteri ini, mulai berlaku pada tanggal diundangkan jdih.pu.go.id, agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Jika Transisi Prubahan menjadi alasan sudah sangat jelas diterangkan pada Permen PUPR RI Tentang Kentuan Peraliha Pasal 56 (1) dalam hal proses permohonan SBU baik permohonan baru, perpanjangan, maupun perubahan data belum dapat dilakukan melalui Sistem OSS, permohonan pengajuan SBU dilakukan melalui portal perizinan Kementerian yang sudah ditetapkan pada tanggal 22 Juli 2022. Menanggapi hal ini, Gordon. S dari Perkumpulan Monitoring Pilar Bangsa mengatakan, bahwa Wali Kota harus turun tangan dan menindak Pokja yang telah bermain sulap. "Dokumen sudah jelas BG 005 tetapi yang dimenangkan adalah perusahaan yang hanya memiliki BG008. Mau aturan apapun yang dikatakan Pokja tetap harus berpedoman dalam dokumen lelang dan diminta Inspektorat segera turun tangan akan permasalahan ini karena pemenang memenangkan lelang tersebut dibawah 80%," jelasnya. Jumlah penawaran kurang dari 80% HPS, lanjut Gordon, artinya pekerjaan yang ditawarkan akan dialksanakan dengan biaya kurang dari 80% dari biaya yang diperkirakan penanggung jawab pekerjaan. Gordon menambahkan, bahwa dalam Pasal 31 Permen PBJ 2020 juga ditambahkan pengaturan dalam penyusunan HPS yaitu, perhitungan HPS untuk Tender Terbatas atau Tender Pekerjaan Konstruksi berdasarkan hasil perhitungan biaya yang dilakukan oleh konsultan perancang (engineer’s estimate) sesuai detailed engineering design (DED). "Pengaturan ini untuk menegaskan bahwa HPS disusun berdasarkan keahlian dan data pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan. Artinya, Pokja telah menjebak PA dan PPK apabila proyek tersebut tidak sesuai dengan yang diharapkan," tutupnya.
Berita Terkait