Sidang Gugatan PS PTUN Surabaya Eks Perkebunan Karangnongko Berjalan Lancar

Tim Redaksi
Tim Redaksi
Diperbarui 20 September 2022 23:09 WIB
Blitar, MI - Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya melaksanakan agenda PS (Pemeriksaan Setempat) di Desa Modangan, Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar, pada Selasa (20/9). Dengan adanya gugatan yang didaftarkan dengan perkara Nomor: 29/G/2022/PTUN.SBY. terkait dengan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur Nomor: 233/SK-35.02.03/XII/2021 tentang Penetapan Tanah yang dikuasai langsung oleh Negara menjadi tanah objek Redistribusi tanah yang terletak di Desa Modangan. Pemeriksaan Setempat (PS) tersebut adalah untuk mengetahui dengan jelas dan pasti tentang objek sengketa dari letak, luas, batas-batas serta dari kualitas dan kuantitas objek dimaksud. Adapun tujuannya agar hakim dapat mengetahui dengan jelas dan pasti perihal letak, luas dan batas objek sengketa. Jika berupa tanah, atau untuk mengetahui dengan jelas dan pasti mengenai kuantitas dan kualitas objek sengketa jika berupa barang yang dapat diukur kuantitas dan kualitasnya. Jika berupa tanah, atau untuk mengetahui dengan jelas dan pasti mengenai kuantitas dan kualitas objek sengketa jika berupa barang yang dapat diukur kuantitas dan kualitasnya. Pada Pemeriksaan Setempat (PS) mendapat perhatian dari masyarakat disekitar khususnya warga yang melakukan gugatan dan warga penerima hak Redistribusi. Dalam agenda tersebut agar berjalan dengan lancar dan aman Polres Blitar Kota bersama dengan aparat keamanan lainnya melakukan pengamanan. Turut hadir dalam acara ini, Ketua Majelis Hakim PTUN Yulian Prajagupta, beserta anggota, penasehat hukum penggugat, perwakilan Kanwil BPN Jawa Timur, Kantor BPN Kabupaten Blitar, Dinas terkait serta Muspika Nglegok dan penasehat hukum dari tergugat, para penggugat dan principal dari masing-masing tergugat. Sebelumnya dilakukan pemeriksaan batas-batas wilayah dengan menghadirkan peta lokasi dari penggugat dan tergugat. Ada tujuh titik yang langsung dilakukan pemeriksaan oleh Majelis Hakim PTUN. Setelahnya dilakukan pemeriksaan di lapangan, untuk menunjukkan batas oleh Majelis Hakim dan disaksikan oleh pricipal dari masing-masing tergugat dan penggugat. Ketua Majelis Hakim Yulian Prajagupta menyampaikan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan dan selanjutnya akan menyampaikan pada agenda sidang berikutnya. "Kami ucapkan terimakasih bagi para warga yang sudah menunggu prosesnya dan berjalan dengan baik dan lancar. Dan sidang lanjutan akan dilaksanakan pada minggu depan," terangnya. Ia melanjutkan terkait adanya warga yang menyampaikan surat pernyataan bahwa warga tersebut tidak masuk dalam penggugat akan dilakukan pemeriksaan pada sidang lanjutan. Dengan agenda pemeriksaan lebih lanjut dari hasil pemeriksaan di lapangan dan bukti-bukti lainnya. Terpisah penasehat hukum dari tergugat Joko Trisno Mudianto menjelaskan, bahwa dalam pemeriksaan yang dilakukan tadi ada dua titik yang tidak masuk dalam SK 233 dari objek yang dipersengketakan. "Tadi ada dua titik yang ditunjukkan oleh warga penggugat yaitu Supendi dan Sujanan yang tidak masuk dalam SK 233, dan selanjutnya kami kembalikan lagi kepada Majelis Hakim PTUN untuk diberikan keputusan," jelasnya. Lebih lanjut ia juga menyampaikan, ada empat titik yang rencananya akan dilakukan pemeriksaan. Namun karena dua titik tidak masuk dalam SK 233 pemeriksaan lanjutan untuk dua titik selanjutnya tidak dilakukan. "Dan sebetulnya substansi dari gugatan ini adalah SK 233, tapi dari bukti yang disampaikan pada pemeriksaan tadi tidak masuk dalam SK 233," pungkasnya. (JK/*)