Penyuluhan Hukum Kelompok Tani di Purwakarta Melibatkan Kejari

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 21 September 2022 12:26 WIB
Purwakarta, MI - Kelompok Tani (Poktan) penerima bantuan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier (RJIT) dan Jalan Uasaha Tani (JUT) DAK 2022 diberikan Penyuluhan Hukum oleh Dinas Pangan dan Pertanian dengan melibatkan Jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, Selasa (20/9) sore. Acara tersebut dilaksanakan di Rumah Makan Saung Erna, Desa Kertajaya Kecamatan Pasawahan Purwakarta. Hadir dalam acara itu Kasie Intel Kejari Purwakarta Febrianto Ari Kustiwan dan anngotanya, puluhan kelompok tani dan dari Dinas Pertanian Kabid SDP Erlan Diansyah. Acara dikemas dengan diskusi materi yang disampaikan kasie Intel seputar Ilmu Hukum secara mendasar untuk mengedukasi petani dengan harapan dapat menciptakan masyarakat Purwakarta yang taat hukum. Menurut Febri, kehadiran Jaksa kepada petani sebagai Jaksa Sahabat Petani. "Selain itu, dalam rangka pembinaan masyarakat taat hukum khususnys para petani serta mencegah terjadinya penyimpangan atau pelanggaran hukum pada penyaluran bantuan pemerintah di bidang pertanian," jelasnya. Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian melalui Kabid-SDP, Erlan Diansyah mengatakan, bahwa dengan penyuluhan ini masyarakat diharapkan dapat memahami akan taatnya pada hukum. "Diharapkan mereka dapat menyadari dan menghayati hak dan kewajibannya sebagai warga negara yang taat hukum," harapnya. [Ks]