Satreskrim Polres Blitar Tetapkan Sales First Ocean Internasional Tersangka Penggelapan Jabatan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 24 Oktober 2022 22:03 WIB
Blitar, MI - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar, tetapkan Mohamad Nur Komari (41) yang merupakan seorang Sales wilayah Jawa Timur PT. First Ocean International, sebagai tersangka pelaku kasus penggelapan dalam jabatan.Kasatreskrim Polres Blitar AKP Tika Puspitasari mengatakan, pelaku diamankan setelah mengelapkan uang milik perusahaan asal Jakarta."Pelaku mengelapkan uang sebesar Rp 100 juta rupiah,bedasarkan keterangan pelaku, uang tersebut,digunakan untuk kebutuhan pribadi," kata Tika kepada wartawan, Senin (24/10).Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Mohamad Nur Komari (41) ditahan usai diperiksa penyidik di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar, pada Senin (17/10).Tika menjelaskan, awalnya pelaku ini menyetor uang ke perusahaan lancar. Namun saat pelaku mengirim barang ke perusahaan di wilayah Kanigoro Kabupaten Blitar pelaku meminta agar uangnya di bayar secara tunai sebesar Rp 42. 809.760 lalu pembayaran kedua sebesar Rp 50.000.000."Uang itu tidak disetor ke perusahaan,namun uang tersebut,digunakan untuk keperluan pribadi," ungkapnya.Sementara akibat perbuatan pelaku, kini perusahaan yang pelaku bekerja mengalami kerugian sebesar hampir sembilan puluh dua delapan ratus juta rupiah.Dan berdasarkan dua alat bukti yang sah dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku mengakui perbuatannya, yaitu diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.“Atas perbuatannya pelaku ditetapkan sebagai tersangka, dan diancam dengan pasal 374 atau 372 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” ujarnya. (Ati/Hms) PT First Ocean Internasional 
Berita Terkait