Satreskrim Polres Malang Ungkap Pencabulan Anak Dibawah Umur, Begini Modusnya!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 24 Oktober 2022 22:35 WIB
Kabupaten Malang, MI - Satreskrim Polres Malang berhasil meringkus pemuda asal Dusun Ngelak Kelurahan Dampit, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, berinisial DK (18) terkait kasus pencabulan kepada seorang anak dibawah umur. Kejadian tersebut sudah dua kali dilakukan kepada dua korbannya, dengan waktu dan tempat yang berbeda.  Korban pertama berinisial EW (16) yang telah melaporkan  DK yang kerap disapa Fano pada tanggal 24 September 2022. Sementara korban kedua, adalah warga Kepanjen berinisial RTW (16) yang juga telah melapor ke Polres Malang pada 13 Oktober 2022 lalu. Berdasarkan dari dua laporan tersebut, Fano telah ditetapkan sebagai tersangka untuk laporan kasus yang pertama. Sedangkan untuk laporan kasus yang kedua, Fano masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai saksi. "Dari hasil dua laporan itu, untuk laporan pertama tersangka terbukti melakukan pencabulan. Sehingga sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan," jelas Kasatreskrim Polres Malang, AKP Donny Kristian Baralangi, Senin (24/10). Sedangkan untuk laporan kedua, pihaknya masih mengumpulkan sejumlah alat bukti. Terutama menunggu hasil visum et repertum korban RTW (16). "Setelah ada hasil visum, kasusnya akan kami tingkatkan dan statusnya akan kami jadikan tersangka dengan dibuatkan berkas sendiri,"  kata Donny.Dalam dua kasus tersebut, ternyata Fano juga menggunakan dua modus yang berbeda. Untuk kasus pertama, Fano menjanjikan korban yang masih di bawah umur untuk mendapatkan pekerjaan di kafe milik ibunya. "Namun ternyata, kafe itu tidak ada. Yang ada, korban dibawa ke rumah pelaku (Fano) dan dilakukan persetubuhan berkali-kali," jelasnya. Sedangkan untuk korban yang kedua, modus yang digunakan Fano berbeda. Saat itu, kata Donny, Fano mengajak korbannya nongkrong di area Stadion Kanjuruhan. Di sana, korban dipaksa untuk minum minuman keras (miras) hingga mabuk. "Pada kesempatan kondisi mabuk itulah, korban diajak ke rumah pelaku. Dan dilakukan tindakan pencabulan dan persetubuhan sebanyak dua kali dan saat itu korban sedang dalam pengaruh miras," terangnya. Di tengah proses penggalian informasi, Fano sebenarnya juga telah diminta datang ke Mapolres Malang untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Namun berjalannya proses itu, keluarga korban RTW, berinisiatif untuk membawa pelaku ke Polres Malang. Awalnya, keluarga RTW berniat mencari ponsel milik RTW. Yang diduga kuat dibawa oleh Fano. Sebab, saat itu RTW sedang dalam kondisi pengaruh minuman keras. "Ketika keluarga berupaya menemui dan bertemu si pelaku, dari pihak keluarga menanyakan hp itu. Pelaku berbelit-beit sehingga keluarga berinisiatif membawa pelaku ke polisi," paparnya. Selain itu, hal yang mengejutkan, ternyata Fano adalah seorang residivis. Dia sudah tiga kali keluar masuk penjara karena kasus curanmor. Pasal yang diterapkan terhadap tersangka Fano, tentang pencabulan anak di bawah umur. Fano juga bakal disangkakan dengan pasal penggelapan. "Tersangka juga akan kami jerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun," pungkas Donny. (Nino Wiwantara) #Pencabulan Anak Dibawah Umur