Komentar Miring Soal Kanjuruhan, Anggota Polsek Srandakan Ditahan 21 Hari

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 4 Oktober 2022 05:35 WIB
Bantul, MI - Polres Bantul telah mengidentifikasi anggota polisi yang berkomentar miring terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, melalui akun Twitter @PolsekSrandakan. Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana mengatakan, berdasarkan pendalaman yang dilakukan pihaknya bersama Tim Siber Polda DI Yogyakarta mengungkapkan adanya kelalaian yang dilakukan oleh salah satu anggota Polsek Srandakan. Jeffry menerangkan adanya kelalaian dari anggota Polsek yang bukan merupakan admin, tapi pernah menjadi admin resmi sehingga masih masih dapat mengakses akun tersebut. Lebih lanjut, ia mengatakan, yang bersangkutan berinisial TH dan telah mengakui perbuatannya. "Yang bersangkutan telah mengakui memberi komentar dengan menggunakan akun Polsek Srandakan," ungkapnya. Berdasarkan pemeriksaan, TH mengakui tidak sadar dan tidak sengaja dalam memberikan komentar menggunakan akun resmi Polsek Srandakan. Atas kelalaian tersebut, yang bersangkutan akan tahan di tempat khusus selama 21 hari ke depan. Selain itu, juga akan dilakukan proses sidang kode etik atas pelanggaran tersebut. Jeffry menyatakan pihaknya telah mengingatkan kembali kepada para pemegang akun dan juga anggota Polres Bantul beserta jajaran untuk mempedomani SOP penggunaan media sosial. Jeffry pun menyampaikan turut berduka atas tragedi Kanjuruhan dan tak lupa ia juga meminta maaf atas kelalaian tersebut. "Sekali lagi kami Polres Bantul turut berduka cita yang sedalam dalamnya atas kejadian yang terjadi di Kanjuruhan, Malang dan kami juga memohon maaf yang sebesar besarnya atas munculnya postingan dari akun resmi Polsek Srandakan tersebut," pungkasnya.
Berita Terkait