Kurun Waktu 3 Bulan, Polresta Cilacap Berhasil Amankan 25 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 13 Oktober 2022 15:06 WIB
Cilacap, MI - Dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, Satres Narkoba Polresta Cilacap berhasil mengamankan 25 pelaku penyalahgunaan narkoba di beberapa wilayah di Kabupaten Cilacap. Hal ini, disampaikan oleh Kasi Humas Polresta Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/10). Gatot mengatakan, Polresta Cilacap berhasil menangkap 25 tersangka dan mengamankan puluhan gram narkotika serta ratusan pil ekstasi dalam waktu 3 bulan. Sejak Agustus hingga Oktober 2022, pihaknya mengamankan sabu sebanyak 56,39 gram dan pil ekstasi sebanyak ratusan butir. "Total tersangka dalam perkara narkotika ini sebanyak 25 orang," imbuh Gatot. Untuk itu, pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkotika di Cilacap. "Kita komitmen akan terus memberantas peredaran narkotika di Cilacap," ungkapnya. Ia juga menghimbau kepada masyarakat, agar dapat memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mendapati hal-hal yang mencurigakan. "Kami tidak juga bisa menumpas tindak kejahatan narkotika ini tanpa adanya bantuan informasi dari masyarakat," tutupnya. [Estanto]