Lagi, Fraksi Sultra Desak Polda Sultra Periksa PT BSM Atas Dugaan Perdagangan Nikel Curian dari PT Antam

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 13 Oktober 2022 15:07 WIB
Kota Kendari, MI - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam lembaga Front Rakyat Anti Korupsi (Fraksi) Sulawesi Tenggara kembali menyambangi Markas Polda Sultra dengan melakukan aksi demonstrasi, Kamis (13/10). Berdasarkan pantauan Monitor Indonesia, kedatangan kembali massa aksi tersebut untuk mendesak Polda Sultra segera mengusut kasus dugaan pemalsuan dan manipulasi penjualan dan pengangkutan ore nikel ilegal PT. Bintang Sarana Mineral (BSM) di Konawe Utara. “Terbaru, hasil investigasi kami dilapangan menemukan informasi PT. BSM akan kembali menjual ore nikel hasil rampokan di IUP PT. Antam Site Mandiodo. Hal ini berkaitan dengan kedatangan kapal tongkang pass name Teratai Kuning yang kami duga rekanan perusahaan tersebut tidak memiliki ijin berlabuh dari Tersus dan hendak memuat ore nikel hasil aktivitas Tambang Siluman di IUP PT. Antam," ucap Jenderal Lapangan Fraksi Sulawesi Tenggara, Rahmat Kobenteno. Kerjasama apik antara Kapal Tongkang & PT. Bintang Sarana Mineral dalam menjual nikel dengan modus "Pinjam dokumen” dan “Dokumen Terbang” menyebabkan adanya kerugian negara yang cukup signifikan. "Kalau nambang apalagi ilegal yah pasti sebabkan kerusakan lingkungan, berkurangnya cadangan nikel negara dan tidak ada pungutan iuran tetap baik soal PNBP maupun retribusi" terangnya. Selain dengan modus “Pinjam dokumen” dan “Dokumen Terbang”, lanjut Rahmat, PT. BSM, juga diduga memanipulasi petugas KUPP maupun surveyor Independen dengan melakukan pemuatan nikel yang melanggar hukum. "Pihak berwenang juga harus memeriksa Kepala UPP Kelas III Molawe, terkait adanya dugaan pembiaran aktivitas bongkar muat nikel ilegal di wilayahnya" ucapnya. Menghindari kejadian serupa terulang, Fraksi Sultra mendesak Pihak Berwewenang melakukan pemeriksaan serius terkait nikel yang dijual oleh PT. BSM tersebut apakah berasal dari aktivitas pertambangan legal atau tidak. Selain itu perlu dilakukan pemeriksaan lapangan apakah Jetty yang digunakan untuk pemuatan nikel oleh perusahaan sesuai dengan nama jetty yang digunakan dalam dokumen. "Lagi-lagi saya tegaskan, kita tidak peduli ini perusahaan milik siapa. Kalo ada dugaan ilegal mining & trading maka kami meminta Polda Sulawesi Tenggara segera bergerak untuk memeriksa dan menangkap pihak-pihak terkait dalam penggunaan dokumen terbang jual beli nikel ilegal tersebut," tutupnya. (Asrul)