Satpol PP Sosialisasi Peraturan BKC Kepada Pedagang di Kecamatan Srengat

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 9 November 2022 20:58 WIB
Blitar, MI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar melalui Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP terus laksanakan sosialisasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai. Bertempat di Kecamatan Srengat, Rabu(9/11/2022). Dalam pelaksanaan kali ini, narasumber dari Satpol PP serta Kantor Bea Cukai Blitar. Sosialisasi diberikan kepada para perwakilan pedagang/ penjual rokok tiap desa dan kelurahan se-kecamatan Srengat. Kegiatan sosialisasi dikemas bertatap muka,diharapkan lebih efektif.Sehingga pesan mudah tersampaikan dan dapat mengedukasi peserta, maupun masyarakat khususnya penjual rokok yang turut hadir dalam kegiatan tersebut. Dalam sambutanya Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol-PP) Kabupaten Blitar Rustin Tri Setyo Budi menyampaikan, bahwa acara serupa akan dilakukan secara berkelanjutan baik melalui media juga seni pertunjukan maupun operasi bersama dan kegiatan Pengawasan BKC (Barang Kena Cukai). Hasil dari pendapatan cukai juga untuk kesejahteraan masyarakat dan membantu proses pembangunan di Blitar. "Melalui DBHCHT kegiatan tatap muka nantinya dilaksanakan juga melalui berbagai media sosialisasi tatap muka pengumpulan massa untuk mensosialisasikan program ini. Dan diharapkan masyarakat ikut membantu menekan peredaran rokok tanpa cukai, " ucap Rustin. Sementara, dari Kantor Bea dan Cukai Blitar menyampaikan, tentang cukai rokok, ia katakan bahwa rokok tanpa pita cukai yang diproduksi industri dalam skala besar, sangat merugikan negara. Pihaknya juga mengajak para pedagang/penjual rokok serta masyarakat untuk mengenali ciri-ciri rokok ilegal dengan metode sederhana, yaitu pengamatan secara langsung. "Ciri khas rokok ilegal bisa diketahui secara jelas rokok tanpa pita cukai/polosan, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai palsu, dan rokok dengan pita cukai salah peruntukan," terangnya. Pada kesempatan ini, juga dijelaskan mengenai ketentuan perundang undangan cukai, hukuman bagi pihak yang memalsukan pita cukai dapat dikenai maksimal 5 tahun kurungan atau denda sebesar 2-10 kali dari nilai cukai yang tidak dibayar. Serta mengajak semua peserta ikut mendukung dan membantu mempromosikan gerakan "Gempur Rokok Ilegal" kepada pelanggannya. "Dan tentunya segi kesehatan rokok ilegal tentu tidak bisa dijamin kualitasnya. Berbeda dengan rokok pabrikan resmi dan terdaftar, pasti sudah dilakukan pengukuran kadar serta pengontrolan kualitas melalui proses laboratorium,”tukasnya. (JK/ADV/DAC) #Satpol PP Blitar