Catut Nama Organisasi, DPP GPM Desak APH Bubarkan Rakernas Ilegal
![Adelio Pratama](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/SL4jHdN9D0g7bLGXDlWMtJHvcfiIRRXOMdxoLPXe.jpg )
Adelio Pratama
Diperbarui
11 November 2022 14:44 WIB
![Catut Nama Organisasi, DPP GPM Desak APH Bubarkan Rakernas Ilegal](https://monitorindonesia.com/2022/11/WhatsApp-Image-2022-11-11-at-14.00.18.jpeg)
Kendari, MI - Manuver sejumlah pihak yang akan menggelar Rakernas dengan mencatut organisasi Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) disebut abal-abal.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Sekjend Bidang Internal DPP GPM, Abdur Rajab Saputra pada awak media di salah satu Warung Kopi, Kendari (11/11).
"Peserta dan panitia yang akan dihadirkan dalam Kegiatan tersebut kami pastikan bukan bagian kepengurusan GPM yang sah sebagimana yang terbentuk dan disahkan oleh Kemenkumham. Mereka yang akan menggelar kegiatan itu adalah mereka yang memanipulasi kepesertaan dan menentang kebijakan pemerintah," jelasnya.
Saat ini lanjutnya, Organisasi Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) yang mempunyai SK dari Kemenkumham yakni GPM yang diketuai Hery Satmoko, dengan Sekretaris Jenderal Arya Wedakarna dengan nomor SK: AHU-0001761.AH.01.08. Tahun 2021.
“Jadi saya tegaskan rakernas yang mencatut Organisasi kami itu tidak “legitimate” karena tanpa dihadiri oleh DPP, DPD, DPC, dan kelengkapan organisasi lainnya, serta tidak memiliki SK dari Menkumham. Selain itu, Gerakan Pemuda Marhaenis tidak dualisme kepemimpinan hanya, ada satu yakni GPM yang dijabat oleh Bung Hery Satmoko," katanya.
Rajab juga mengingatkan jika ada kader GPM yang terlibat dan ikut serta maka akan diberikan sanksi sesuai AD/ART Organisasi. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga keberlangsungan konsolidasi internal GPM yang saat ini sedang menata sistem dan kinerja agar berjalan dengan baik.
“Saya dan kawan-kawan Pengurus GPM yang lain akan menentang segala bentuk perusakan sistem atas apa yang sedang DPP GPM bangun dengan susah payah," tegas Rajab.
Selain itu, Rajab yang pernah menjabat Ketua DPD GPM Sulawesi Tenggara menghimbau kepada Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum untuk mengabaikan kegiatan Rakernas abal-abal tersebut.
“Kami mendesak kepada Pemerintah khususnya Forkopimda Jawa Tentang mengabaikan Rakernas tersebut dan mendesak agar Aparat Keamanan membubarkan Rakernas ilegal itu. Kami selaku pengurus sah Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) tidak bertanggung jawab jika peserta kegiatan ilegal tersebut melakukan perbuatan-perbuatan melawan hukum,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan Rakernas GPM diselenggarakan pada 11 November 2022 di Semarang dengan menghadirkan peserta yang bukan Pengurus sah Gerakan Pemuda Marhaenis. (MI/AS)
#DPP GPM
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
![Komisi III: Jangan Sampai Data yang Diberikan PPATK ke APH Gak Ada Realisasinya Anggota Komisi III DPR RI, Santoso (Foto: Dhanis/MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/santoso-1.webp)
Komisi III: Jangan Sampai Data yang Diberikan PPATK ke APH Gak Ada Realisasinya
9 Juli 2024 12:52 WIB
Hukum
![Tegas! Ketua DPR Turun Tangan Desak APH Segera Tuntaskan Kasus Afif Maulana Ketua DPR RI, Puan Maharani (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/ketua-dpr-puan-maharani-foto-midhanis.webp)
Tegas! Ketua DPR Turun Tangan Desak APH Segera Tuntaskan Kasus Afif Maulana
4 Juli 2024 14:15 WIB
Hukum
![Khawatir Ada Pemanfaatan Rekening TPPU oleh Oknum APH, Legislator: PPATK Wajib Memberikan Data Itu ke Komisi III Anggota Komisi III DPR RI, Santoso (Foto: Dhanis/MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/anggota-komisi-iii-dpr-ri-santoso-foto-dhanismi.webp)
Khawatir Ada Pemanfaatan Rekening TPPU oleh Oknum APH, Legislator: PPATK Wajib Memberikan Data Itu ke Komisi III
27 Juni 2024 11:01 WIB