APH Jangan 'Tutup Mata' soal Temuan BPK pada Telkom 2020-2022

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 23 Juni 2025 20:04 WIB
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar (Foto: Dok MI/Istimewa)
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar (Foto: Dok MI/Istimewa)

Jakarta, MI - Aparat penegak hukum (APH) diharapkan tidak 'menutup mata' ihwal temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) Tbk. dan anak usahanya serta instansi terkait di DKI Jakarta, Sulawesi Utara dan Amerika Serikat.

Temuan BPK iru termaktub dalam dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Tahun Buku 2020 sampai dengan 2022 (Semester I).

"Beberapa temuan BPK tidak bisa diabaikan begitu saja. APH jangan 'tutup mata'. Jika ada aduan, APH segera usut kasus tersebut. Saya kira rekomendasi BPK juga telah meminta Direksi Telkom agar berkoordinasi dengan APH," kata pakar hukum pidana Universitas Trisakti (Usakti) Abdul Fickar Hadjar saat berbincang dengan Monitorindonesia.com, Senin (23/6/2025).

Diketahui bahwa dalam hasil pemeriksaannya, BPK menyimpulkan bahwa capaian PT Telkom dalam kurun waktu tahun 2020 sampai dengan Semester 1 tahun 2022, sebagai wujud komitmen dalam menyediakan layanan informasi dan komunikasi serta jaringan telekomunikasi di Indonesia antara lain:

1. Meningkatkan pembangunan infrastruktur teknologi informasi komunikasi dalam rangka mendukung program pemerintah atas capaian target jangkauan infrastruktur jaringan jalur lebar (fixed dan mobile broadband) nasional melalui program Indonesia Digital Network (IDN) PT Telkom, antara lain kegiatan id-access melalui penyediaan 260.815 Base Transcetver Station (BTS) untuk komunikasi nirkabel dengan layanan 2G s.d. 5G yang telah menjangkau 99% populasi di Indonesia dan penyediaan akses serat optik (fiber optec access) untuk internet dengan kecepatan tinggi (high speed internet) melalui 35.051 tower, 15.2 juta optical port, dan 376.973 access point wifi.id bagi 169,8 juta pelanggan Telkomsel dan 9 juta pelanggan Indihome; dan 

2. Segmen Wholesale and International Business (W1B) berkontribusi 17,1% terhadap total pendapatan konsolidasian sepanjang tahun 2021 yang diperoleh dari layanan jaringan, interkoneksi, internet, submarine cable, data center, tower, dan infrastruktur, Pendapatan segmen WIB di 2021 tercatat Rp32.327 miliar menmgkat 9.1% atau sebesar Rp2.687 muiliar dibandingkan dengan tahun sebelumnya. 

Namun demikian, selain pencapaian positif tersebut di atas, terdapat pokok-pokok hasil pemeriksaan yang perlu mendapat perhatian. Yakni soal elaksanaan sinergi Telkom Group tak didasarkan atas prinsip kesetaraan, pertanggungjawaban, dan akuntabilitas yang memadas sehingga utang-piutang membebani keuangan subsidiaries, pelaksanaan kontrak pada empat pekerjaan membebani keuangan perusahaan sebcsar Rp419.28 miliar dan denda keterlambatan pembayaran belum diterma sebesar Rp17,19 miliar.

Lalu soal transaksi bisnis PINS dengan pelanggan dan mitra yang terafihasi PT Tiphone tidak sesuai ketentuan yang merugikan keuangan perusahaan sebesar Rp295.60 miliar, hingga dukungan keuangan PT Telkom ke PINS melalui dridge financing merugikan keuangan perusahaan sebesar Rp459,29 miliar. 

Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, kecuail hal-hal yang dijelaskan tersebut, BPK menyimpulkan bahwa pelaksanaan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan tahun buku 2020 s.d. 2022 (Semester 1), telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan internal PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk dalam semua hal yang material.

Abdul Fickar melanjutkan bahwa jika dalam proyek-proyek yang ada di Telkom itu ditemukan seabrek masalah sebagaimana diungkap BPK. Maka tak ada alasan pejabat-pejabat kala itu untuk tidak dimintai pertanggung jawaban.

"Telkom itu meski perusahaan negara atau BUMN tetapi kegiatannya bisnis murni. Jadi selain relasi konsumen dan produsen dengan masyarakat, para pengurusnya masih bisa disebut sabagai penyelenggara negara," jelasnya. 

Jada jika ada ketidakberesan, bahkan ada dugaan manipulasi maka pasti ada otoritas yang mempunyai wewenang memutus kebijakan. "Maka pihak inilah yang harus dituntut selain secara administrasi harus diselesaikan tapa juga secara pidana harus diproses agar ada pelajaran yang bagi mereka," tegasnya.

Di lain sisi, Abdul Fickar berharap agar BUMN membersihkan orang-orang lama di PT Telkom itu. "Mereka yang menjabat saat adanya temuan BPK itu harus dibersihkan terlebih dahulu. Dikhawatirkan oknum-oknum itu diduga 'bermain' dan dapat merusak tata kelola Telkom itu sendiri," tandasnya.

Adapun pemberitaan Monitorindonesia.com sebelumnya, mengungkap seabrek temuan BPK RI pada PT Telkom dan anak usahanya serta instansi terkait di DKI Jakarta, Sulawesi Utara dan Amerika Serikat.

Selengkapnya di SINI

Direktur Utama (Dirut) PT Telkom, Ririek Rahardiansyah, pada 9 Januari 2023 telah memberikan surat pernyataan yang isinya sebagai berikut:

Sehubungan dengan pemeriksaan BPK yeng berakhir pada tanggal 29 Desember 2022 sesuai Surat Tugas Anggota BPK Nomor 107/ST/IK-30.2/08/2022 tanggal 23 Agustus 2022, kami menyatakan bahwa: 

1. Kami bertanggung jawab atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan perusahaan. 

2. Pengelolaan dan tenggung jawab keuangan telah dilakukan berdasarkan penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporete governence) pede BUMN dan mematuhi seluruh peraturan perundangan-undangan yang berlaku bagi perusahaann, antara lain Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003, KEP-102/16U/2002, PER 15/04BU/2012, PER-09/MBU/2012, Anggaren Desar, Standard Opereting Precedure, Serta perjanjian/kontrak. 

3. Semua informasi dalam laporan pertanggungjawaban perusahaan mengenai pengelolaan pendapatan, pengendalian biaya, dan kegiatan investasi telah dimuat secara lengkap dan benar. 

4. Laporan pertanggungjawaban perusahaan tidak mengandung informasi atau fakta material yang tidak benar, dan tidak menghilangkan informasi atau fekta material. 

5. Semua dokumen dan informasi yang disampaikan kepada BPK merupakan dokumen dan informasi yanng benar dan lengkap sesuai dengen kondisi sebenarnya. 

6. Kami bertanggung jawab atas sistem pengendalian internal dalam perusahaan, 

Demikian pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya.

Ririek Adriansyah, pada 10 April 2023 silam menyatakan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK RI dengan target waktu 30 September 2023. Namun saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com pada Selasa (10/6/2025) soal apakah rekomendasi tersebut telah selesai ditindaklanjuti, Ririek tidak menjawab.

Sementara Assistant Vice President External Communication PT Telkom Indonesia, Sabri Rasyid, menyatakan pihaknya akan selalu menindaklanjuti temuan dan rekomendasi BPK. "Yang pasti Telkom akan selalu menindaklajuti temuan dan rekomendasi BPK," kata Sabri kepada Monitorindonesia.com.

Topik:

BPK PT Telkom APH Telkom Temuan BPK