KPUD Kabupaten Blitar Butuhkan Ratusan PPK dan PPS, Bisa Daftar Lewat Situs SIAKBA

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 18 November 2022 22:27 WIB
Blitar, MI - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Blitar membutuhkan 110 orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), serta 744 Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk pemilu tahun 2024 mendatang. Proses rekrutmen PPK dan PPS ini dilakukan KPU Kabupaten Blitar melalui situs Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA). Menurut Komisioner KPU Kabupaten Blitar, Mohammad Bahaudin, proses seleksi untuk PPK dan PPS melalui Situs SIAKBA kemungkinan besar dilakukan pada Bulan November ini. Meski begitu, KPU Kabupaten Blitar masih menunggu petunjuk teknis kapan dilaksanakannya rekrutmen dan seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan serta Panitia Pemungutan Suara. “Dalam Waktu dekat untuk aplikasi Siakba ini hanya bisa digunakan untuk seleksi PPK dan PPS meski belum ada keterangan kapan dilakukannya seleksi, tapi dari informasi yang beredar bulan November ini akan dilakukan seleksi sehingga pada bulan Januari PPK dan PPS bisa dilakukan Pelantikan," kata Mohammad Bahaudin, Komisioner KPU Kabupaten Blitar, Jumat (18/11). Bahaudin menambahkan bahwa, saat ini warga sudah bisa mengakses dan login ke Situs SIAKBA dengan menggunakan email. Warga bisa melihat berbagai fitur dan perkembangan tahapan seleksi PPK dan PPS di sistem tersebut. Komisioner KPU Kabupaten Blitar itu juga, mempersilahkan kepada masyarakat kabupaten Blitar untuk berpartisipasi sebagai PPK maupun PPS untuk pemilu tahun 2024. KPU Kabupaten Blitar mengimbau agar warga yang ingin berpartisipasi sebagai PPK dan PPS agar mendaftarkan diri di situs SIAKBA. Semua dilakukan secara gratis tanpa dipungut biaya apapun. Adapun persyaratan untuk menjadi panitia pemilihan kecamatan dan panitia pemungutan suara masih sama sesuai dengan peraturan PKPU nomor 8 Tahun 2022. Syarat tersebut diantaranya: 1. tercatat sebagai Warga Negara Indonesia. 2. Berusia 18 tahun atau lebih. 3. Memiliki pendidikan minimal SLTA. 4. Berintegritas tinggi. 5. Serta tidak tercantum sebagai pengurus atau anggota partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun. “Karena aplikasi ini masih baru aplikasi ini sudah bisa di buka dan akses dengan menggunakan email, sementara untuk syarat Sesuai dengan PKU 8 tahun 2022. Syaratnya masih WNI umum 18 pendidikan SLTA sederajat berintegritas tidak pernah menjabat atau terlibat di parpol sekurangnya 5 tahun” terangnya. Sementara untuk honorarium PPK dan PPS untuk pemilu tahun 2024 mendatang mengalami peningkatan jika dibandingkan pemilu sebelumnya. Hal itu disampaikan juga oleh Komisioner KPU Kabupaten Blitar Mohammad Bahaudin usai mensosialisasikan situs SIAKBA. “Kalau honorarium PPK dan PPS tahun ini yang jelas naik dari pemilu sebelumnya” pungkasnya. Berikut daftar Honorarium PPK dan PPS untuk pemilu tahun 2024 mendatang : 1. Ketua PPK akan mendapatkan Gaji Rp. 2.500.000 2. Anggota PPK akan mendapatkan Gaji Rp. 2.200.000 3. Sekretaris PPK akan mendapatkan Gaji Rp. 1.850.000 4 Anggota Sekretaris PPK akan mendapatkan Gaji Rp. 1.300.000 Sementara untuk PPS : 1. Ketua PPS akan memperoleh Gaji senilai Rp. 1.500.000 2. Anggota PPS akan memperoleh Gaji senilai Rp. 1.300.000 3. Sekretaris PPS akan memperoleh Gaji senilai Rp. 1.150.000 4. Anggota sekretaris PPS akan memperoleh Gaji senilai Rp. 1.050.000 [JK]