Akibat Tanah Gerak, Jalur Penghubung Bululawang- Pasur Putus dan Sulit Dilewati

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 19 November 2022 15:55 WIB
Blitar, MI - Jalan yang menjadi akses utama warga Bululawang - Pasur Kecamatan Bakung Kabupaten Blitar mengalami ambles dan longsor kini terputus dan sulit dilewati warga. Para pelajar pergi ke sekolah dan masyarakat yang akan beraktivitas harus memutar sejauh 4 kilometer lebih untuk mencapai sekolah atau desa terdekat yakni Desa Bakung Kabupaten Blitar. Akan tetapi, sejumlah warga tetap memilih melewati jalan yang ambles tersebut meski sangat membahayakan Dari penuturan warga panjang jalan yang mengalami ambles dan longsor itu mencapai 100 meter lebih dengan tingkat kerusakan yang cukup parah. Bahkan, kini jalur tersebut tidak bisa dilalui oleh kendaraan roda empat. "Jalan yang ambles dan longsor itu sampai 100 meter lebih mas, jalur putus total mobil tidak bisa lewat sedang sepeda motor harus ekstra berhati-hati," kata Marsono, warga Bululawang Kabupaten Blitar, Sabtu (19/11). Amblesnya jalan desa Bululawang Kabupaten Blitar itu terjadi sejak beberapa pekan lalu. Dimana kondisi jalan ambles terus bertambah luasnya, akibat tanah yang labil dan tingginya intensitas hujan. “Kalau yang takut lewat situ ya harus memutar lebih jauh mas lebih dari 4 kilometer dari sini, para pelajar itu yang mau sekolah di SMP Bakung ya harus memutar kalau enggak ya harus hati-hati, kadang ada beberapa warga yang berjaga di lokasi untuk membantu anak-anak melewati jalan ambles itu," terangnya. Sementara itu, Ivong Bettryanto selaku Kalaksa BPBD Kabupaten Blitar menyatakan, untuk jalan yang dikeluhkan warga, Pemkab Blitar sudah berupaya melakukan penanganan darurat dengan menurunkan alat berat untuk membersihkan longsoran dan menangani dengan membuat jalur alternatif. "Namun karena tanah gerak maka hasilnya tetap tidak bisa dilalui dan jalur alternatif sudah pernah dibuat tapi tidak bisa dilalui karena memang tanahnya terus bergerak," ujarnya kepada Monitor Indonesia, Sabtu (19/11/2022). Lebih lanjut, pihaknya katakan bahwa bahwa lokasi tersebut berdasarkan hasil penyelidikan PVMBG juga merupakan wilayah tanah gerak. "Saat ini ditangani oleh Dinas PUPR Kabupaten Blitar," katanya. (MI/JK)
Berita Terkait