Pemprov Malut Terus Mendorong Peningkatan P3DN dan Nilai TKDN Secara Nasional Jadi 50 Persen Tahun 2024

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 8 Desember 2022 08:53 WIB
Sofifi, MI - Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Pemprov Malut) terus berkomitmen untuk mendorong dan mengoptimalisasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Pasalnya, hal ini searah dengan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). Komitmen Pemprov Malut untuk mendorong nilai TKDN secara nasional sebesar 50 Persen di tahun 2024 nanti, dibuktikan dengan diadakannya Sosialisasi P3DN dan Perhitungan TKDN bagi pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN), di lingkup Pemprov Malut, bertempat di Hotel Jati, Kota Ternate, Maluku Utara, Rabu (7/12). Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, melalui Asisten II Bidang Perekonomian dan Administrasi Pembangunan, Sri Haryanti Hatari pada saat memberikan sambutan pada acara pembukaan kegiatan tersebut mengatakan, bahwa dalam rangka mendorong P3DN pada belanja pemerintah, maka pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri. Untuk itu, kewajiban untuk menggunakan produk dalam negeri berlaku kepada Lembaga Negara, Kementerian, Lembaga Pemerintah lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Bukan hanya itu, produk P3DN juga merupakan upaya, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk bersama-sama mendorong masyarakat agar lebih memilih dan menggunakan produk dalam negeri dibandingkan produk impor. "Untuk pemberdayaan industri dalam negeri, pemerintah perlu mengandalkan P3DN. Hal tersebut diperlukan dukungan semua pihak, terutama dari perangkat hukum yang bersifat wajib," ucap Sri. Selain itu, kata Sri terkait implementasi program P3DN dinilai dapat memberikan ruang bagi industri nasional, untuk meningkatkan kapasitas produksi serta kualitas barang dan jasa yang dihasilkan, sehingga mampu bersaing secara mandiri di pasar internasional. Pemerintah juga terus membangun daya saing industri nasional yang berbasis pada kemampuan kompetitif Sumber Daya Manusia (SDM) dan keunggulan komparatif Sumber Daya Alam (SDA). Namun demikian, industri nasional akan tumbuh dan berkembang jika produknya digunakan oleh masyarakat kita sendiri, baik untuk mencapai skala ekonomi maupun peningkatan kualitas produk. Menurutnya, Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) adalah besarnya komponen dalam negeri pada barang, jasa dan gabungan barang dan jasa. Sehingga komponen dalam negeri pada barang adalah penggunaan bahan baku, rancang bangun, dan perekayasaan yang mengandung unsur manufaktur, fabrikasi, perakitan, dan penyelesaian akhir pekerjaan yang berasal dari dan dilaksanakan di dalam negeri. Selanjutnya, penerapan TKDN merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia untuk meningkatkan utilisasi, efisiensi, daya saing, dan mutu produk yang sesuai dengan kebutuhan pasar sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap produk impor. "Oleh karena itu, melalui kegiatan sosialisasi ini, yang melibatkan peserta dari seluruh OPD lingkup provinsi Maluku Utara, kita akan memperoleh pengetahuan bersama terkait pentingnya mengoptimalkan penggunaan produk dalam negeri kita sendiri dan penerapan TKDN di provinsi Maluku Utara," harapnya. Sementara, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku Utara, Yudhitya Wahab kepada Monitor Indonesia menambahkan, bahwa Kementerian Perindustrian terus berupaya membidik nilai TKDN sebesar 50 persen sampai pada tahun 2024. "Dalam rangka memperkuat struktur industri dalam negeri dan mengurangi ketergantungan produk impor, maka yang sebelumnya nilai TKDN rata-rata ditargetkan mencapai 43,3 persen pada tahun 2020 lalu dan ditargetkan kembali naik menjadi 50 persen pada tahun 2024. Hal ini telah tertuang dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024," jelasnya. (RS).