Sekda Provinsi Maluku Utara Irit Bicara Soal Dana Bagi Hasil, Ada Apa?

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 14 Desember 2022 22:04 WIB
Sofifi, MI - Polemik pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) Kabupaten Kota oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) sampai saat ini belum tuntas. Atas hal ini, sampai-sampai Bupati Halmahera Selatan Usman Sidik akan membawa masalah ini ke ranah hukum. Bukan hanya Bupati Usman Sidik yang mengeluhkan pembayaran DBH, bahkan Bupati dan Wali Kota lainnya pun turut mengeluh. Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara Samsuddin A Kadir saat dikonfirmasi terkesan irit bicara soal tunggakan pembayaran DBH itu. Padahal, Samsuddin selain Sekretaris Daerah, juga sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Selain itu, ia juga mengakui tidak mengetahui secara jelas terkait masalah tunggakan pembayaran DBH Kabupaten Kota tersebut. “Tanya Kaban Keuangan sudah, saya tara mangarti (tidak mengerti) itu," singkatnya, kepada sejumlah wartawan, di Kantor Gubernur Maluku Utara, Sofifi, Selasa (13/12) kemarin. Selanjutnya, Samsuddin menyarankan agar ditanyakan langsung kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Ahmad Purbaya supaya mendapatkan penjelasan secara detail terkait proses pembayaran DBH Kabupaten Kota itu. “Tanya di keuangan saja itu, tanya Kaban Keuangan (Ahmad Purbaya)," pungkasnya. Sementara, Monitor Indonesia telah berusaha mendatangi kantor BPKAD di lantai dua kantor gubernur Maluku Utara, tetapi Purbaya tidak berada di tempat. “Pak Kaban tidak masuk kantor hari ini," kata salah satu staf BPKAD, Rabu (14/12). Begitupun, ketika dihubungi melalui panggilan telepon, namun belum ada respon sampai berita ini diterbitkan. (MI/Rais Dero)