Management PT TPP Pasir Penyu Raih Piagam Penghargaan dari Menteri Tenaga Kerja

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 16 Desember 2022 03:21 WIB
Indragiri Hulu, MI - Luar biasa, management PT Tunggal Perkasa Plantation Pasir Penyu yang bergerak dibidang perkebunan dan pabrik kelapa sawit mendapatkan piagam penghargaan peringkat III tingkat Provinsi Riau 2022 dari Menteri Ketenagakerjaa RI. Piagam penghargaan tersebut sebagai wujud nyata atas keberhasilan management PT. TPP yang tetap menjalin keharmonisan dengan tenaga kerjanya dalam menjalankan usahanya sesuai slogan "Sejahtera Bersama Bangsa". "Ya benar, perusahaan kami menerima piagam penghargaan peringkat III tingkat Provinsi Riau 2022 dari Menteri Ketenagakerjaan RI pada tanggal 3 Desember 2022 kemarin," kata Humas/CDO PT. TPP Pasir Penyu, Hadi Sukoco kepada Monitor Indonesia, Kamis (15/12). Hadi mengatakan, ada beberapa penilaian kemarin yang diminta pihak Disnaker Inhu untuk kami lengkapi dokumen nya, tapi secara general juga diminta keaktifan rapat Bipartit dengan Serikat Pekerja (SP). Perusahaan dengan SP rutin melakukan rapat Bipartit sehingga sekecil apa pun permasalahan bisa diselesaikan secara dini. Dan yang terpenting, perusahaan bersama SP itu harus bekerjasama secara sinergi demi keuntungan kedua belah pihak. Maka tentunya perusahaan akan lancar menjalankan usaha sementara pekerja pun terpenuhi hak-hak normatif sebagaimana diatur dalam aturan perundang-undangan. "Perusahaan kami sangat peduli terhadap karyawan, salah satunya dalam hal pemberian upah yang lebih tinggi dari Upah Minimum Kabupaten (UMK) setiap tahunya yang ditetapkan oleh Gubernur, untuk mengupayakan bagaimana karyawan bisa lebih sejahtera," tandas Hadi. Sementara itu, Plt Kadisnaker Inhu, Dewi Deva Yanti mengkapkan, kemarin tim Kementerian Ketenagakerjaan melakukan penilaian Bipartif antara SP dengan pihak management PT. TPP. Selama memang perusahaan tersebut konsisten menjalankan aturan Ketenagakerjaan. Lanjut dia, setiap bulannya PT. TPP memberikan laporan ke kami (Disnaker). Di samping itu, kalau ada perselisihan karyawan, perusahaan langsung menyikapinya sehingga sejauh ini tidak pernah ada terjadi konflik. Terkait piagam penghargaan peringkat III tingkat Provinsi Riau 2022 yang diterima oleh management PT. TPP itu, kami berharap agar bisa menjadi motivasi bagi perusahaan lainya yang ada di Inhu ini, tentunya demi kesejahteraan karyawan. "Karyawan atau tenaga kerja yang bekerja di perusahaan merupakan aset terpenting bagi perusahaan itu sendiri dan tentunya para pekerja merupakan bagian masyarakat Inhu," ujar Dewi. Selain itu, Dewi juga menyebut bahwa UMK Kabupaten Indragiri Hulu 2023 naik 8,67 persen sehingga menjadi sebesar Rp 3.374.511,42. Kenaikan UMK tersebut atas rekomendasi Bupati Inhu, dimana merupakan perhatian atau kepedulian beliau bersama Sekda kepada pekerja yang bekerja di beberapa perusahaan untuk peningkatakan kesejahteraan mereka. "Pihak perusahaan yang ada di Inhu diminta agar menjalankan UMK 2023 yang sudah ditetapkan Gubernur Riau, mulai terhitung bulan Januari 2023 mendatang dan agar membangun sinergitas dengan tenaga kerja maupun SP demi terwujudnya kesejahteraan secara bersama-sama, "harapnya. (MI/LEM)

Topik:

Kemenaker