Ikram Sangadji Akan Dilantik Sebagai Pj Bupati Halmahera Tengah

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 21 Desember 2022 18:10 WIB
Sofifi, MI - Salah satu pejabat di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Ikram Malan Sangadji atau Ikram Sangadji akan dilantik sebagai Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng). Hal tersebut, disampaikan Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim), Rahwan K Suamba usai rapat persiapan pelantikan Pj Bupati Halteng, di ruang rapat Sekda, Sofifi, Rabu (21/13). “Barusan kami bersama Pemkab Halteng rapat membahas persiapan pelantikan Pj Bupati Halteng pada tanggal 26 Desember 2022," kata Rahwan K Suamba. Lebih lanjut, Rahwan mengatakan, masa berakhirnya masa jabatan Bupati Halteng Edi Langkara dan Wakil Bupati Rahim Odeyani selesai pada tanggal 23 Desember 2022. Sehingga pada tanggal 24-26 Desember pagi jabatan Bupati diisi oleh seorang pejabat pelaksana harian (Plh). “Masa jabatan Pak Bupati itu berakhir pada tanggal 23 Desember, maka secara otomatis kekosongan jabatan pada tanggal 24 sampai 26 Desember pagi sebelum pelantikan Pj Bupati itu bakal diisi oleh Pak Sekda Halteng sebagai Plh Bupati," ujarnya. Menurutnya, Ikram Sangadji akan dilantik pada tanggal 26 nanti sebagai Pj Bupati Halteng berdasarkan SK Mendagri Nomor : 100.2.1.3-6272. Ikram yang juga sebagai Asisten Deputi Pengelolaan Perikanan Tangkap, Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Manusia Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ini akan diberikan 6 tugas utama yang menjadi prioritas. Diantaranya: 1. Memimpin urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan-ketentuan perundangan-undangan dan kebijakan yang ditetapkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halteng. 2. Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat. 3. Merancang Perda dan Perkada dengan terlebih dahulu meminta petunjuk Mendagri untuk melakukan pembahasan rancangan Perda, pembahasan rancangan Perkada, menandatangani Perda dan Perkada kecuali untuk pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Perkada penjabaran Perkada sampai dengan proses penandatanganan. 4. Melakukan pengisian pejabat dan mutasi pegawai, membatalkan perizinan yang dikeluarkan pejabat sebelum dan sesudah atau sebelum membuat kebijakan pemekaran daerah, membuat kebijakan berbeda dengan program pembangunan pejabat sebelumnya dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Mendagri dan berdasarkan ketentuan perundangan undangan. 5. Memfasilitasi pelaksanaan pemilu tahun 2024 serta pemilihan kepala daerah kabupaten Halmahera tengah tahun 2024 serta menjaga netralitas ASN, dan 6. Melaksanakan tugas sebagai Kepala Satgas Covid-19. (RS).
Berita Terkait