2 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Minta Dibebaskan seperti Eks Dirut PT LIB

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 25 Desember 2022 06:28 WIB
Jakarta, MI - Dua tersangka tragedi Kanjuruhan, yaitu Panitia Pelaksana (Panpel) Arema Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno berharap segera dibebaskan dari tahanan, seperti eks Dirut PT Liga Indonesia Bersatu (LIB) Akhmad Hadian Lukita. "Ada enam tersangka. Tiga diantaranya adalah warga sipil, yakni Pak Hadian, Pak Haris dan Pak Suko. Seharusnya bila Pak Hadian dibebaskan, hal serupa juga seharusnya dilakukan pada yang lain," kata Kuasa Hukum Abdul Haris, Sumardhan, Sabtu (23/12). Sumardhan mengaku telah mengajukan penangguhan penahanan. Menurutnya, permintaanya itu sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. "Ini sesuai dengan UU Hukum Acara Pidana nomor 8 tahun 1981," ujarnya. Hal serupa juga disampaikan kuasa hukum Suko Sutrisno, Agus Salim Ghozali. Ia juga mengatakan pihaknya akan mengajukan pembebasan. "Harus adil. Kami akan mengajukan pembebasan. Apalagi Pak Suko ini digandeng untuk pertandingan tersebut sebagai pekerja lepas," kata Agus. Diketahui sebelumnya, eks Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, yang merupakan salah satu tersangka tragedi Kanjuruhan kini bebas dari tahanan Polda Jawa Timur. Sementara lima tersangka lainnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan ditahan. Hadian bebas karena masa penahanannya di Polda Jatim sudah habis, dan berkasnya tak kunjung dinyatakan lengkap oleh jaksa atau P19. “Untuk satu berkas yang dikembalikan untuk tersangka Hadian Lukita, itu ada pengembalian P19 dari kejaksaan. Tentunya dengan waktu yang sudah habis ini, kami wajib untuk mengeluarkan dulu tersangka yang dimaksud (Hadian), sambil lalu kita tetap berupaya untuk melengkapi syarat materil yang ada kekurangan tersebut,” kata Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Achmad Taufiqurrahman, Rabu (21/12). Taufiq mengatakan meski dibebaskan, kasus Hadian tidak akan dihentikan, dan penyidik akan tetap berupaya memenuhi berkas tersebut. “Rencana kami akan berupaya mencari keterangan ahli kembali, tidak SP3, tapi dikeluarkan karena masa penahanan sudah habis,” ujarnya.
Berita Terkait