Bejat! Remaja di Lampung Perkosa Ibu dan Adik Kandungnya Usia 7 Tahun

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 28 Desember 2022 15:36 WIB
Lampung, MI - Seorang remaja berinisial S (19) di Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan ditangkap pihak kepolisian atas kasus pemerkosaan terhadap ibu dan adik kandungnya, yang masih berusia 7 tahun. Kapolsek Katibung AKP Aos Kusni Palah membenarkan kabar tersebut. Ia mengatakan pelaku ditangkap pada Senin (26/12). Kusni mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah dua kali memerkosa ibu kandungnya sendiri. Aksi bejat itu pertama kali dilakukan pada tahun 2021. Kemudian kembali terulang sekitar enam bulan lalu pada tahun 2022. "Tidak hanya menyetubuhi korban (ibunya) saja, pelaku juga mencabuli adik perempuannya yang masih berusia 7 tahun sebanyak dua kali, yakni di tahun 2022 ini," ungkapnya. Kusni mengatakan, pelaku juga mengancam akan membunuh korban jika tidak mau melayani nafsu bejatnya dan menceritakan perbuatan itu kepada orang lain. Sementara itu, polisi masih mendalami kasus tersebut. Adapun pelaku ditahan di Mapolsek Katibung. Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang lainnya terkait pelecehan dan kekerasan seksual yang disertai dengan pengancaman.