Mahfud Jelaskan Maksud Sebut Tragedi Kanjuruhan Bukan Pelanggaran HAM Berat

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 28 Desember 2022 12:34 WIB
Jakarta, MI - Menkopolhukam Mahfud MD menjelaskan maksud pernyataannya, yang menyebut tragedi Kanjuruhan, Malang, bukan pelanggaran HAM berat. Mahfud mengatakan pernyataanya itu berdasarkan hasil penyelidikan dari Komnas HAM. "Betulkah sy bilang kasus Tragedi Kanjuruhan bkn pelanggaran HAM Berat? Betul, sy katakan itu Selasa kemarin di depan PBNU dan para ulama di Surabaya. Itu adl hasil penyelidikan Komnas HAM. Mnrt hukum yg bs menetapkan adanya pelanggaran HAM Berat atau tidak itu hanya Komnas HAM," kata Mahfud melalui akun Twitternya, Rabu (28/12). Mahfud mengatakan, banyak yang tidak bisa membedakan antara pelanggaran HAM berat dan tindak pidana atau kejahatan. "Pembunuhan atas ratusan orang scr sadis oleh penjarah itu bkn pelanggaran HAM Berat tp kejahatan berat. Tp satu tindak pidana yg hny menewaskan beberapa orng bs menjadi pelanggaran HAM Berat," jelasnya. Mahfud mengatakan, selama dirinya menjabat Menko Polhukam, jika ada tindak pidana yang besar, ia selalu mempersilakan Komnas HAM menyelidiki dan mengumumkan sendiri apakah ada pelanggaran HAM berat atau tidak. "sy sll persilahkan Komnas HAM menyelidiki dan mengumumkan sendiri, apa ada pelanggaran HAM Beratnya atau tdk. Msl, kasus Wadas, Kasus Yeremia, Tragedi Kanjuruhan, dll. Kalau Pemerintah yg mengumumkan bs dibilang rekayasa," ungkapnya. Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebut tragedi Kanjuruhan, Malang, yang menewaskan 135 orang tersebut bukan pelanggaran HAM berat. Mahfud mengatakan tragedi Kanjuruhan bukan pelanggaran HAM Berat didasarkan dari hasil penyelidikan Komnas HAM. "Kasus Kanjuruhan tragedi sepakbola itu bukan pelanggaran HAM berat," kata Mahfud saat di Ponpes Miftachus Sunnah Surabaya, Selasa (27/12). Mahfud mengatakan, mungkin ada pelanggaran HAM biasa dalam kasus tersebut. Namun hal itu belum dapat dipastikan karena proses penyelidikannya masih berjalan. "Mungkin pelanggaran HAM biasa, sekarang proses penyelidikannnya sedang berjalan," ujarnya. Mahfud kembali mengutip pernyataan Komnas HAM mengenai tragedi Kanjuruhan. Meski mungkin ada ada unsur kesengajaan, Mahfud mengatakan, peristiwa itu bukan pelanggaran HAM berat. “Misalnya Kanjuruhan itu yang mati 135 orang, itu bukan pelanggaran HAM berat meskipun mungkin terjadi kesengajaan. Hasil penyelidikan Komnas HAM itu adalah tindak pidana yang harus dibawa ke pengadilan, itu bukan pelanggaran HAM berat meskipun korbannya berat,” katanya.