Biadab! Seorang Pemuda di Jambi Tega Bunuh Kedua Orang Tua Kandungnya

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 5 Januari 2023 12:02 WIB
Jambi, MI - Doni Octavianus (33) tega menghabisi nyawa kedua orang tua kandungnya di kediaman mereka lorong Jambu, Kelurahan Teluk Nilau, Kecamatan Pengabuan, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, Rabu (4/1). Pelaku menggunakan parang untuk membunuh ayahnya Khairul Anwar (50) dan ibunya Rosma (50). Kapolres Tanjung Jabung Barat, AKBP Muharman Arta menjelaskan, motif pembunuhan orang tua lantaran pelaku mendapatkan bisikan gaib melalui mimpi. Dalam mimpinya, kata Muharman, kedua orang tua pelaku adalah dajjal, pendosa dan harus segera dibunuh. "Pelaku menerima bisikan gaib dari almarhum neneknya yang menyampaikan bahwa ayah dan ibunya adalah dajjal, pendosa, dan harus dibunuh," kata Muharman Arta, dalam konferensi pers Rabu (4/1) sore. Muharman menerangkan, pelaku melakukan perbuatan keji nya itu, sekira pukul 1 sampai 2 Rabu dini hari. Tersangka pertama kali membunuh ayahnya yang saat itu sedang tertidur lelap. Tak lama berselang, ia menghabisi nyawa ibunya dengan membabi buta. "Yang pertama dibunuh ayahnya, selanjutnya ibunya secara membabi buta. Pelaku diketahui kerap ngelem dan meminum komix (obat batuk) untuk mabuk," ungkapnya. Setelah membunuh kedua orang tuanya, Doni sempat mandi di sungai yang tak jauh dari tempat tinggal mereka. ia bahkan, membuang parang yang digunakan untuk membantai kedua orang tuanya. Kemudian, pada pagi harinya, tersangka pergi ke rumah pamannya di Desa Senyerang, 30 kilometer dari rumahnya di Teluk Nilau. "Tersangka sempat memberi tahu keluarga yang lain bahwa dia telah membunuh ayah dan ibunya. Mendengar kabar tersebut, keluarganya ketakutan dan seolah tidak percaya. Namun setelah dicek ke rumah tersangka, ternyata benar, kedua orang tua tersangka tergeletak di dapur dan di ruang tamu dengan kondisi bersimbah darah, banyak luka sabetan parang di wajah dan perut," imbuhnya. Saat ditanya perbuatan kejinya itu, tersangka mengaku menyesal, telah membunuh kedua orang tuanya. "Menyesal Pak," jawab tersangka. Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancama 15 tahun penjara.