Ditlantas Polda Jabar Tingkatkan Perlindungan Data Kendaraan Bermotor 

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 21 Januari 2023 18:22 WIB
Bandung, MI - Ditlantas Polda Jawa Barat terus mendukung pihak Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar) dalam peningkatan Pendatan Asli Daerah (PAD) tahun 2023 baik di Samsat Bandung Timur, Samsat Bandung Tengah, dan Samsat Bandung Barat. Dengan demikian, Kasi STNK Ditlantas Polda Jabar, Kompol Mangku Anom Sutrisno, memastikan pihaknya terus meningkatkan perlindungan keabsahan data kepemilikan kendaraan bermotor. "Yang penting bagi kami adalah perlindungan keabsahan (data) kepemilikan kendaraan bermotor ataupun surat-suratnya melalui proses registrasi dan identifikasi," kata Kompol Mangku Anom kepada Monitor Indonesia, Sabtu (21/1). [caption id="attachment_517128" align="alignnone" width="1472"] Situasi kantor Samsat Bandung Tengah, Kawaluyaan Raya Jatisari, Bandung, Jawa Barat (Foto: MI/Sugiyanto)[/caption] Selain itu, ia menyatakan bahwa pihaknya juga mendukung peningkatkan Pendatan Asli Daerah (PAD) tahun 2023 bersama pihak-pihak terkait. "Namun sejauh mana program pemerintah (Provinsi Jawa Barat), baik dari para mitra Jasa Raharja (Jawa Barat) ataupun Bapenda (Jabar) pasti kita dukung," tandasnya. Sejauh ini, Ditlantas Polda Jabar bersama Jasa Raharja, juga Bapenda Jawa Barat terus bekerja sama dan saling dukung dalam meningkatkan Pelayanan kepada masyarakat. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Dedi Taufik sebelumnya mengatakan, pihaknya berhasil melampaui target pendapatan yang telah ditentukan. Sepanjang tahun hingga tanggal 22 Desember 2022, total realisasi Pendapatan Daerah mencapai Rp 32,7 triliun. Angka tersebut di antaranya didapatkan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 22,9 triliun, atau capaian realisasinya 103 persen dari target. Kontribusi terbesar dari Pajak Daerah sebesar Rp 21,1 triliun. Rincian Pajak Daerah tersebut didapatkan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp 8,7 triliun. Lalu, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) berkontribusi sebesar Rp 5,7 triliun, pajak atas Penggunaan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar Rp 2,9 triliun. Pajak Air sebesar Rp 74 miliar dan Pajak Rokok Rp 3,7 triliun. Retribusi daerah berkontribusi sebesar Rp 35 miliar, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan sebesar Rp 470 miliar dan Lain-lain PAD yang Sah Rp 1,2 triliun. Sektor lainnya, dari Pendapatan Transfer sebesar Rp 9,7 triliun dan Lain-lain Rp 45 miliar. (Sugiyanto)