Pajak Reklame di Kabupaten Purwakarta Capai 119 Persen, Vendor yang Belum Bayar Diburu

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 6 Juni 2024 19:42 WIB
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Purwakarta, Aep Durohman (Foto: Istimewa)
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Purwakarta, Aep Durohman (Foto: Istimewa)

Purwakarta, MI - Realisasi penagihan Pajak Reklame di Kabupaten Kepulauan Purwakarta tahun 2024 atau triwulqn ke II sudah mencapai 119 persen.

Hal itu dikatakan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Purwakarta, Aep Durohman, saat dikonformasi Monitorindonesia.com, Kamis (6/6/2024). 

"Target tersebut sampai 5 Juni 2024 lalu," kata Aep.

Kendati, Aep menolak menyebutkan jumlah dari berapa miliar rupiah target reklame seluruhnya. 

"Saya harus lihat berkas dulu tapi maaf saya lagi rapat," ungkap Aep.

Ditanya soal adanya dugaan pemasangan space iklan atau reklame ilegal oleh salah satu calon bupati, dia mengaku belum mengetahuinya. 

"Selasa lalu saya panggil para vendornya " katanya.

Pun, dia mengklaim belum ada laporan dugaan space iklan atau reklame ilegal itu.

Sementara itu, seorang pegawai di kantor Bapenda Purwakarta yang juga bagian penagihan menyatakan pihaknya tengah memburu beberapa vendor yang belum membayar kewajibannya kepada Bapenda. 

"Saya juga tahu, calon yang di maksud tapi kami tidak bisa menagih secara langsung, lantaran kami berurusan langsung dengan vendor," tuturnya. (Ks)