Sidang Tuntutan 3 Polisi Terdakwa Kanjuruhan Digelar Pekan Depan

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 17 Februari 2023 06:34 WIB
Surabaya, MI - Tiga polisi terdakwa Tragedi Kanjuruhan akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada pekan depan. Ketiga terdakwa itu, yakni eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, dan eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto. Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya memberikan waktu seminggu kepada jaksa penuntut umum (JPU), untuk menyusun tuntutan terhadap tiga terdakwa. "Berikutnya adalah tuntutan kami beri waktu satu minggu dari sekarang," kata hakim Abu Achmad, Kamis (16/2) malam. Hakim Achmad menyebut sidang pembacaan tuntutan tiga terdakwa itu akan digelar pada Kamis, 23 Februari. "Sidang selesai. Dibuka lagi Kamis 23 Februari 2023 dengan acara pembacaan surat tuntutan dari penuntut umum," ujarnya.