Soal WIUP, Mantan Plh Gubernur Malut Marah ke Pemerintah Pusat

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 18 Maret 2023 21:38 WIB
Sofifi, MI - Mantan pelaksana harian (Plh) gubernur Maluku Utara (Malut), Bambang Hermawan marah kepada pemerintah pusat. Pasalnya, dari 97 usulan Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP) yang diusulkan hanya satu diterbitkan pemerintah pusat. “Pengusulan WIUP kan sebuah keharusan, kalau misalnya kita ada peluang untuk investasi, masa ditahan-tahan,” kata Bambang, kepada Monitor Indonesia, di Sofifi, Jumat (17/3) kemarin. Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Maluku Utara ini juga membenarkan, bahwa sampai saat ini belum ada kejelasan terkait regulasi mengenai WIUP. “WIUP itu, karena memang masih tidak jelas pengaturannya, sehingga dari 97 yang diusulkan baru satu yang lolos,” ungkapnya. Selain itu, ia menduga pemerintah pusat ingin menguasai wilayah-wilayah pertambangan. Sehingga, daerah tidak diberikan kesempatan dan leluasa untuk mengelola usaha pertambangan secara mandiri. “WIUP itu baru kita ajukan 97, yang lolos baru satu, kenapa yang lolos baru satu karena pusat ini dia juga mau, begitu. Jadi, sekarang seolah-olah daerah yang salah, kalau pusat ’kurang ajar’, wilayah ini kita yang punya,” tegasnya. Ia juga berharap, pemerintah pusat dapat mempermudah urusan pemerintah daerah, terutama WIUP yang sudah diterbitkan. Sehingga satu WIUP yang sudah diterbitkan ini segera dapat direalisasikan. “Yang lolos itu di Blok Sawai Kabupaten Halmahera Tengah, itu nanti di lelang, bagaimana pelelangannya ini juga belum di atur. Yah, harus segera mungkin selesaikan dan pelelangannya dilaksanakan, alasannya apa menunda-nunda, harus ada ketegasan hukum,” pungkasnya. (Rais Dero).   #WIUP #Gubernur Malut