Akreditasi SMAN 18 Kota Bekasi Kedaluwarsa Ancam Cita-cita Siswa, Tanggung Jawab Disdik Dimana?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 20 Maret 2023 23:46 WIB
Kota Bekasi, MI - Berhembus kabar status akreditasi Sekolah Menengah Atas (SMA) Negerei 18 Kota Bekasi tercatat telah kedaluwarsa akibat tidak diperpanjang pihak sekolah itu sendiri. Kepala Sekolah SMAN Kota Bekasi, Kantor Cabang Dinas (KCD) Dinas Pendidikan Jawa Barat, Medina Siti Almunawaroh hingga saat ini belum juga memberikan keterangan terkait dengan seputar akreditasi sekolahnya yang diduga kuat kedaluwarsa itu. "Terima kasih atas atensinya, mohon maaf belum bisa merespon," kata Medina saat dikonfirmasi Monitor Indonesia, Senin (20/3). Sementara Asep Sudarsono selaku Kepala KCD Wilayah III, Dinas Pendidikan Jawa Barat, sebelum dimutasi, menyatakan konsekuensi logis akibat kelalaian pihak sekolah tidak tepat waktu memperpanjang Akreditasi SMAN 18 tersebut sehingga para siswa/i terbaik tidak bisa ikut seleksi SNBP adalah tanggung jawab pihak sekolah. Menurut Asep, sekolah harus memfasilitasi para siswa agar dapat mengikuti seleksi UTBK. “Kalau perlu sekolah yang membayarkan biaya pendaftaran UTBK,” ungkap Asep. Tanpa beban, Asep Sudarsono mengatakan agar pihak sekolah memfasilitasi siswa untuk dapat mengikuti SNMPTN. Bila perlu ujar Asep, pihak sekolah membayar biaya pendaftaran UTBK. Memperhatikan statemen Kepala KCD  Dinas Pendidikan Wilayah III Dinas Pendidikan Jawa Barat, Asep Sudarsono kepada wartawan, persoalan Akreditasi SMAN 18 tersebut bukan merupakan tanggung-jawab KCD Wilayah III sebagai pembina dan Dinas Pendidikan Jawa Barat sebagai penanggung-jawab struktural. Gagalnya sekitar 80 orang siswa SMAN 18 Kota Bekasi mengikuti Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) yang sekarang lebih dikenal dengan sebutan Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) oleh Asep Sudarsono ditumpahkan sepenuhnya kepihak sekolah tersebut. Sementara Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah III Dinas Pendidikan Jawa Barat, I Made Supriatna menggantikan Asep Sudarsono, turut menyebutkan bahwa persoalan akreditasi itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab sekolah. Menurut I Made Supriatna, sekolah harus mengembalikan semangat para anak didiknya untuk ikut dalam UTBK, dan pihak sekolah tidak boleh berpangku tangan. "Ini mutlak tanggung jawab mereka (Sekolah-Red), apa solusi yang ditawarkan sekolah, antara lain penambahan materi untuk menghadapi UTBK," ujar I Made. Namun demikian, ketika kembali diminta tanggapannya terkait pemberitaan di Monitor Indonesia dengan mengirimkan link berita lewat WhatsApp, I Made Supriatna lebih memilih diam. Masing-masing Kepala KCD Wilayah III Dinas Pendidikan Jawa Barat ini nampaknya tidak mau tau terhadap keluhan siswa yang gagal mengikuti seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNPTN) yang diduga akibat kelalaian tidak memperpanjang Akreditasi SMAN 18 tersebut. Siswa Kecewa Tim Monitor Indonesia, mencoba menggali permasalahan ini dengan wewancarai beberap siswa SMA N 18 Kota Bekasi itu. Ditemukan pernyataan sejumlah siswa mengaku telah “ilfeel” terhadap sekolahnya itu yang seolah-olah tanpa memperhatian dari lembaga pendidikan tersebut. Bahkan, para siswa SMAN 18 tersebut mengaku sangat kecewa. Harapannya ingin mengikuti SNMPTN sirna seketika. Sebab, hingga saat ini diduga belum ada pihak yang akan bertanggung jawab atas fenomena tersebut. "Nanti lulus SMA cari kerja ajalah,” ungkap salah seorang siswi Tara. (bukan nama sebenarnya) Remaja putri yang bercita-cita masuk seleksi di UNJ ini, bersama temannya yang ingin mengikuti seleksi ke IPDN namun setelah mengetahui Akreditasi sekolah asalnya (SMAN 18) kadaluarsa, tampak murung, geram bercampur kecewa. “Kira-kira bulan April, akreditasi sekolah sudah normal lagi gak ya, Om? Soalnya saya mau mendaftar ke IPDN. Pengen banget jadi pegawai pemerintahan,” katanya. Pertanyaan yang sama juga terlontar dari Bunga (nama samaran) yang bercita-cita menjadi guru lewat pendidikan di UNJ. "Tentu jawaban wartawan tidak akan pasti, untuk menyemangati, wartawan hanya bisa menyampaikan akan dicari seperti apa solusinya dan kedepannya seperti apa melalui pihak Dinas Pendidikan," tanya Bunga. Tim Monitor Indonesia, lantas berharap agar masalah tersebut dapat diselesaikan tanpa ada pihak yang dirugikan, mengingat Kemendikbudristek telah menggelorakan Kampus Merdeka. "Mudah mudahan masalah Akreditasi sekolah segera dipulihkan ya dek," jawab Monitor Indonesia. Sementara itu, terdapat pula keterangan dan informasi dari para siswa yang menyatakan bahwa sampai hari ini, belum ada penambahan materi untuk persiapan UTBK. “Enggak ada tuh Om, sampai sekarang penambahan materi. Yang ada itu informasi untuk acara perpisahan sekolah. Rencananya akan diadakan di Hotel Amaroossa atau di Hotel Harris, dengan biaya Rp. 650.000/siswa,” ungkap siswa kelas XII SMAN 18, Listi (nama samaran). Menurut Listi yang dibenarkan teman-temannya, sewaktu Kepsek menyampaikan permintaan maaf kepada siswa/i, dan kepada orang tua, Kepsek berjanji akan memberikan pendalaman materi sebagai bekal menghadapi UTBK, dan membagikan buku-buku pendalaman materi. "Tapi sampai sekarang realisasinya belum ada," klaimnya. Sebagai informasi, Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) kini diganti menjadi Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP). Rangkaian SNBP atau SNMPTN 2023 telah diawali dengan pengumuman kuota sekolah pada 28 Desember 2022 lalu. Sementara, dikatakan dalam situs resmi Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB), pendaftaran SNMPTN 2023 mulai tanggal 14 sampai 28 Februari 2023. Jadwal SNMPTN 2023/SNBP 2023 1. Informasi Kuota Sekolah: Pengumuman: 28 Desember 2022 Penutupan masa sanggah kuota: 17 Januari 2023 pukul 15.00 WIB 2. Pembuatan Akun SNPMB: Sekolah: 9 Januari-9 Februari 2023 Siswa: 16 Januari-15 Februari 2023 3. Pengisian PDSS hingga Pengumuman SNBP: Penetapan siswa eligible: 3 Januari-8 Februari 2023 Pengisian PDSS: 9 Januari- 9 Februari 2023 Pendaftaran SNBP: 14-28 Februari 2023 Pengumuman: 28 Maret 2023 Aturan Pemeringkatan Siswa Eligible SNMPTN 2023/SNBP 2023 1. Pemeringkatan murid dilakukan sekolah dengan menghitung nilai rerata seluruh mata pelajaran semester 1 hingga semester 5. 2. Sekolah bisa menambah kriteria lainnya berupa prestasi akademik. Hal ini dilakukan untuk menentukan peringkat siswa yang memiliki nilai sama. 3. Jumlah siswa yang masuk ke pemeringkatan, sesuai dengan kuota akreditasi sekolah masing-masing. Syarat Siswa Peserta SNMPTN 2023/SNBP 2023 1. Peserta SNBP adalah siswa SMA/MA/SMK kelas 12 pada tahun 2023 dengan 2. Mempunyai prestasi akademik dan memenuhi syarat yang ditetapkan oleh setiap perguruan tinggi negeri (PTN) 3. Mempunyai NISN dan terdaftar di PDSS 4. Memiliki nilai rapor semester 1-5 yang sudah diisikan di PDSS 5. Peserta didik yang memilih program studi bidang seni dan olahraga, wajib mengunggah portofolio. Siswa yang tidak lulus SNMPTN 2023 atau SNBP 2023 nantinya boleh mengikuti UTBK Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) atau SBMPTN 2023. (M. Aritonang) #Akreditasi SMAN 18 Kota Bekasi Kedaluwarsa
Berita Terkait