Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Sabu Asal Malaysia
![Rekha Anstarida](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/mwzXBSXpYZm08eTVSkaSYuJDBjoO6tc6sNRQ1sSE.jpg )
Rekha Anstarida
Diperbarui
21 Maret 2023 09:00 WIB
![](https://monitorindonesia.com/images/no-image.png)
Jakarta, MI - Bareskrim Polri menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 50 kilogram yang berasal dari Malaysia. Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi soal peredaran barang haram itu melalui jalur laut dari Malaysia ke Aceh pada Februari 2023.
“Kemudian Ditipidnarkoba Bareskrim Polri bekerja sama dengan Ditresnarkoba Polda Aceh dan Bea Cukai menindaklanjuti informasi dimaksud dengan melakukan penyelidikan dan patroli di lokasi yang dicurigai,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar kepada wartawan, Senin (20/3).
Krisno mengatakan pada Rabu (2/3) malam, tim berhasil menangkap dua tersangka beserta barang bukti di Jalan Raya Medan-Banda Aceh, Ule Tanoh, Aceh Utara.
"Tim melakukan penangkapan terhadap dua tersangka atas nama AS dan RJ dengan barang bukti 50 kg sabu," kata Krisno.
"AS adalah sebagai pengendali di mana saudara RJ membawa mobil satu unit Inova Reborn pelat Medan BK. Saudara AS mengisinya dengan narkotika 50 kilogram sabu dan diserahkan kembali kepada saudara RJ," lanjutnya.
Selain dua tersangka, Krisno mengatakan pihaknya juga menangkap seorang berinisial HA. Adapun HA merupakan anak dari AS dan berperan sebagai tekong atau pihak yang mengambil sabu di tengah laut.
Sementara berdasarkan hasil interogasi terhadap AS, yang bersangkutan mengaku diperintahkan oleh TH untuk menyelundupkan sabu tersebut. Saat ini pihak kepolisian pun tengah mengejar TH dan seorang berisial I yang juga turut serta dalam kejahatan itu.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, paling lama 20 tahun penjara, dan pidana denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
![Suap Kasus Narkoba Seret Pasutri Polisi-Jaksa: Divonis 4 Tahun dan 2,5 Tahun Penjara Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru saat membacakan amar putusan pasutri polisi-jaksa. (Foto: Antara)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/foto-sidang-pasutri-jaksa-kasus-narkoba.webp)
Suap Kasus Narkoba Seret Pasutri Polisi-Jaksa: Divonis 4 Tahun dan 2,5 Tahun Penjara
8 jam yang lalu
Hukum
![Sosok T Hanya Omon-Omon, Bareskrim Kembali Periksa Benny Rhamdani 1 Agustus Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani [Foto: Repro]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/benny-rhamdani-2.webp)
Sosok T Hanya Omon-Omon, Bareskrim Kembali Periksa Benny Rhamdani 1 Agustus
30 Juli 2024 14:39 WIB
Hukum
![Katanya Mau Buka-bukaan soal Inisial T! Benny Rhamdani ke Polri: Bongkar Bos Judi Online atau Pekerja Ilegal? Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani memenuhi panggilan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Senin (29/7/2024) (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/benny-rhamdani-2.webp)
Katanya Mau Buka-bukaan soal Inisial T! Benny Rhamdani ke Polri: Bongkar Bos Judi Online atau Pekerja Ilegal?
30 Juli 2024 01:31 WIB
Hukum
![Polda Jabar Bungkam soal Tambang Galian C Diduga Ilegal - Komisi IV DPR Dorong Warga Lapor Bareskrim Polri Truk galian C mengantri tanah untuk menutup laut Jawa kawasan PIK 2 sampai 4 (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/tambah-galian-c-ilegal.webp)
Polda Jabar Bungkam soal Tambang Galian C Diduga Ilegal - Komisi IV DPR Dorong Warga Lapor Bareskrim Polri
29 Juli 2024 20:13 WIB
Hukum
![Soal Klarifikasi Sosok T Pengendali Judi Online, Bareskrim Belum Terima Info Kehadiran Kepala BP2MI Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro [Foto: Repro]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/direktur-tindak-pidana-umum-dittipidum-bareskrim-polri-brigjen-pol-djuhandhani-rahardjo-puro.jpg)
Soal Klarifikasi Sosok T Pengendali Judi Online, Bareskrim Belum Terima Info Kehadiran Kepala BP2MI
28 Juli 2024 18:19 WIB