Masa Penahanan Tersangka Korupsi Kambing dan Domba Diperpanjang 4 Kali, Kinerja Kejari Kota Bekasi Dipertanyakan

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 2 April 2023 15:25 WIB
Kota Bekasi, MI - Tim Kuasa Hukumtersangka korupsi pada kegiatan pengadaan/budidaya Kambing dan Domba pada Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Kota Bekasi, Wadi Rimal (WA) dari LBH Aura Keadilan, Ferry Lumbangaol, Ferdinand Montororring, Edy Rosiyadi mempertanyakan kinerja penyidik Kejaksaan Negeri Kota Bekasi karena harus 4 kali memperpanjang masa penahanan kliennya. Menurut Kordinator tim Kuasa Hukum tersangka WR, Ferry Lumbangaol, alotnya penanganan perkara ini hingga harus 4 kali perpanjangan masa penahanan oleh penyidik, diduga keras karena penetapan status tersangka terhadap kliennya sejak awal terkesan dipaksakan penyidik Kejari Kota Bekasi. Pemeriksaan lanjutan dan terakhir kepada tersangka WR kata Ferry, ada 48 pertanyaan yang diajukan penyidik Kejari Kota Bekasi kepada kliennya. Secara lugas, terang dan jelas, tersangka menguraikan proses kegiatan pengadaan/budidaya Kambing dan Domba itu berjalan. Berdasarkan keterangan kliennya kepada penyidik yang dituangkan dalam berita acara penyidikan (BAP), hampir semua persoalan dugaan korupsi dalam pengadaan/budidaya Kambing dan Domba ini mengarah kepada pimpinannya di Pemkot Bekasi, khususnya di Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD). Menurut Kuasa Hukum tersangka WR, setidaknya ada 7 nama yang disebut-sebut tersangka WR kepada penyidik. Ke-7 nama tersebut paling berperan aktif dalam kegiatan ini. Tiga dari pihak swasta, yakni: tersangka AMN dibantu AH, NSR. Kemudian PNS dari Dinas KPPP, AS (staf TU pembuat dokumen), HSWP (Kuasa Pengguna Anggaran), Drh. D (Pengguna Anggaran), dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Diduga keras kata Ferry, terjadi tekanan politik dalam proses penanganan perkara ini. Sehingga, penyidik kesulitan, kewalahan memilah siapa yang dominan ditersangkakan selain tersangka WR. Kendati cukup jelas dibeberkan kliennya aiapa-siapa sesungguhnya yang paling dominan dalam perkara ini, namun karena diduga keras pengaruh kekuasaan sangat kuat, penyidik pun kesulitan menetapkan tersangka baru. Sehingga kata Ferry, upaya penyidik menjerat tersangka baru sulit ditembus. Kemungkinan, untuk terus berupaya Namun hingga 4 kali perpanjangan penahanan tersangka ujar Ferry, penyidik tidak mampu menjerat tersangka baru. "Tersangka WR harus dibebaskan demi hukum karena tidak cukup Bukti untuk diajukan ke persidangan. Tersangka benar-benar dikambing hitamkan oleh Kambing Berbulu domba," ujar Koordinator Tim Kuasa Hukum tersangka WA, Ferry Limbangaol di kantor LBH Aura Keadilan, Jln. Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, Minggu (2/4). Tim kuasa hukum tersangka WR berkeyakinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini. Kalau tidak, kliennya akan bebas murni. Alasannya kata Ferry, pertama, dari masa penahanan yang sudah 4 kali diperpanjang, berarti belum cukup bukti, atau bukti bukti lebih dominan mentersangkakan nama-nama yang telah disampaikan tersangka WR kepada penyidik. Kedua lanjut Ferry, karena bukti-bukti dan keterangan saksi tidak cukup kuat menjerat WR, sehingga penyidik bimbang atas status tersangka WR. "Kenapa saya katakan demikian, karena dari 48 pertanyaan bila saya simak satu persatu, semua jawaban tersangka mengarah kepada perbuatan Intervensi dari faktor Kekuasaan, dimana Tersangka selaku PPK tidak berdaya," ujar Ferry. "Kami yakin akan ada tersangka baru dalam kasus ini. Alasannya adalah, dari masa penahanan yang sudah 4 kali diperpanjang, menggambarkan penyidik bimbang dan ragu atas bukti-bukti dan keterangan yang mereka miliki," tegasnya. [caption id="attachment_534523" align="aligncenter" width="710"] Tim Kuasa Hukum Tersangka WA, dari Kiri, Edy Rosiyadi, Ferdinand Montororing, Ferry Lumbangaol[/caption] Anggota tim Kuasa Hukum tersangka WR, Ferdinand Montororing juga mengaku heran kenapa masa penahanan kliennya harus sampai 3 kali diperpanjang penyidik Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Penahanan 20 hari pertama kata magister hukum ini sejak tanggal 3 Januari sampai 22 Januari 2023, perpanjangan pertama (I) 40 hari (sejak tanggal 23 Januari sampai 3 Maret 2023) perpanjangan kedua (II) 30 hari (sejak tanggal 4 Maret sampai 2 April 2023) dan perpanjangan ke III, 30 hari (sejak tanggal 3 April sampai 2 Mei 2023) Penyidikan perkara yang berlarut larut seperti ini menurut Ferdinand biasanya terjadi pada perkara super sulit. Perkara ini pun akan sangat sulit jika sudah disusupi kepentingan oknum-oknum tertentu atau bernuansa politis. "Memilah itu sulit jika bentuk atau gambarnya sama. Serupa tapi tak sama. Perannya berbeda tetapi tujuannya sama. Lalu peran yang mana yang harus diloloskan, itu yang membuat jadi super sulit. Tapi dipersidangan semua akan menjadi jelas," ujar Ferdinand. Kuasa Hukum yang juga seorang Akademisi MPU Tantoelar Jakarta ini berpendapat bahwa tersangka WR tidak layak dijadikan tersangka dalam kasus Pengadaan/budidaya ternak Domba, dan Kambing ini karena tidak ada faktor mensrea (niad) untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, korvosari, kelompok maupun golongan. Mempelajari berkas perkara dan keterangan tersangka WA ujar Ferdinand, status tersangka WA harus dipulihkan dan oleh penyidik segera tetapkan tersangka baru dan tangkap. Seperti diketahui, proyek pengadaan 1.100 ekor kambing dan domba pada Dinas KPPP Kota Bekasi Tahun Anggaran (TA) 2021 senilai Rp.4,301 miliar ini merugikan negera sekitar Rp.1,118 miliar. Untuk kasus ini, penyidik Kejari Kota Bekasi telah menetapkan 2 tersangka, yakni, pihak ketiga (kontraktor) berinisial, AMN dan WR selaku PPK. Kedua tersangka dijerat Pasal, 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHAP, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHAP. (M. Aritonang) #Korupsi Kambing dan Domba#Kejari Kota Bekasi