Dilaporkan ke KPK, Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan Buka Suara

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 13 Mei 2023 14:58 WIB
Jakarta, MI - Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam rotasi mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat. Laporan itu dilayangkan oleh Aktivis Pemuda Bandung Barat. Terkait hal itu, Hengky Kurniawan pun buka suara. Melalui akun Instagram pribadinya, Hengky mengatakan kebijakan soal rotasi, mutasi, dan promosi sudah sesuai prosedur serta aturan hukum yang berlaku. "Jangan samakan ASN sekarang dengan zaman dulu yang ada eselon IV. Ada kebijakan penyertaan jabatan administrasi ke jabatan fungsional yang dilatarbelakangi reformasi birokrasi," kata Hengky di akun Instagram pribadinya @hengkykurniawan, Sabtu (13/5). Hengky menyebut tatanan jabatan struktural yang dialihkan menjadi jabatan fungsional ialah Jabatan Administrator atau Eselon III dan Jabatan Pengawas Eselon IV. "Kebijakan untuk rotasi mutasi tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (PAN-RB RI) Nomor 28 tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional," terang Hengky. "Sekarang sudah tidak ada eselon IV, yang ada pejabat fungsional. Jadi kalau pegawai fungsional sudah layak naik, ya tidak masalah jadi eselon III. Kita pastikan semua yang dilakukan sudah betul sesuai aturan hukum berlaku. Haturnuhun," pungkasnya. Sebelumnya, Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan dilaporkan ke KPK oleh Aktivis Pemuda Bandung Barat. Hengky dilaporkan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam rotasi jabatan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat. “Kami warga Bandung Barat mendorong upaya penyidikan dan penyelidikan yang akan dilakukan KPK atas laporan kami terkait terjadinya korupsi rotasi, mutasi, dan promosi yang dilakukan Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan dan kroninya,” kata Ketua Aktivis Pemuda Bandung Barat, Bilal Al Fariz, Jumat (12/5). Bilal menduga ada rotasi, mutasi, atau promosi jabatan yang tidak sesuai aturan. Ia mencontohkan, dari eselon 4A bisa ke eselon 3B, atau sekelas kepala seksi atau Subag ke jabatan sekretaris kecamatan dan kepala bidang. “Padahal tidak boleh dari eselon 4A langsung ke eselon 3A. Atau kalau ASN berkinerja baik, maka PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) melakukan promosi ke jabatan lain yang kedudukannya lebih tinggi secara berjenjang dan tidak boleh loncat melewati satu jenjang,” kata Bilal. Sementara itu, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya akan mempelajari laporan itu. Dia menyebut tiap laporan dari masyarakat akan ditelaah oleh tim KPK. “Kami akan cek lebih dahulu. Namun, prinsipnya, bila ada laporan masyarakat dimaksud, kami pasti tindak lanjuti dengan lebih dahulu diverifikasi dan telaah oleh tim pengaduan untuk memastikan persyaratan laporan sebagaimana ketentuan. Termasuk apakah ada kewenangan KPK terkait materi laporan tersebut,” kata Ali.