Suami Mutilasi Istri di Sumut Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 8 Juni 2023 21:17 WIB
Jakarta, MI - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan (Kejari Humbahas) mengajukan kasasi atas vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tarutung kepada Harapan Munthe, suami yang memutilasi istrinya sendiri. "Dari informasi Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan menyampaikan kasasi atas putusan majelis hakim," kata Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Yos A Tarigan, Kamis (8/6). "Karena putusannya lepas. Jadi tidak sesuai dengan tuntutan JPU. Karena itu jaksa mengajukan kasasi," lanjutnya. Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tarutung menjatuhkan vonis bebas kepada Harapan Munthe. Harapan merupakan suami yang memutilasi hingga merebus daging istrinya di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara (Sumut). Pembacaan vonis tersebut digelar pada Rabu (7/6) kemarin. Mengutip laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tarutung, Harapan Munthe memang terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan dan mutilasi. Namun, terdakwa tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena kondisi gangguan mental. “Menyatakan terdakwa Harapan Munthe tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan subsidair, akan tetapi terdakwa tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” demikian putusan hakim pada SIPP PN Tarutung, Kamis (8/6). “Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum,” lanjut bunyi putusan tersebut. Atas putusan tersebut, hakim meminta Harapan Munthe agar segera dibebaskan dari tahanan. Hakim juga memerintahkan agar terdakwa dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Prof Muhammad Ildrem milik Pemprov Sumut untuk menjalani perawatan. Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut Harapan Munthe dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.