Ajakan Berhubungan Badan Ditolak, Suami di Batanghari Tega Bakar Istrinya

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 6 Juli 2023 16:32 WIB
Batanghari, MI - Leni (36) dibakar hidup-hidup oleh suaminya Paris (40) warga Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari. Pelaku nekat melakukan perbuatan kejinya itu karena ditolak berhubungan badan dengannya. Kejadian tersebut terjadi di Mess Perumahan PT Citra Mulia Manunggal, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari. Kasat Reskrim Polres Batanghari AKP Piet Yardi mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada 13 Juni 2023 lalu. Korban sempat dua kali dirawat di rumah sakit, namun tak mampu bertahan akibat luka bakar 95 persen. "Akibat luka bakar yang cukup serius tersebut akhirnya korban menghembuskan napas terakhir pada Sabtu (1/7/2023) kurang lebih pukul 19.30 WIB," kata Piet di Polres Batanghari, Kamis (6/7). Dijelaskan Piet, kejadian itu berawal saat korban melipat pakaian di rumah mereka. Lalu, Paris mengajak istrinya berhubungan badan. Namun ajakan itu ditolak istrinya, yang membuat pelaku marah. "Jadi peristiwa itu terjadi pada 13 Juni 2023 lalu, kurang lebih pukul 9.00 WIB di dalam kamar Mess Karyawan PT CCM. Motifnya, Paris mengajak korban melakukan hubungan badan. Namun korban menolak," jelasnya. Lebih lanjut, kata dia, sambil marah-marah pelaku membawa jeriken bensin di rumahnya. Kemudian, pelaku menyiram bensin itu ke tubuh istrinya yang dilanjutkan dengan menyulutkan korek api. "Tubuh korban yang basah oleh minyak bensin langsung terbakar. Tangan pelaku juga sempat disambar api. Karena terkena percikan minyak bensin tersebut," ungkapnya. Seusai kejadian itu, korban langsung dilarikan ke RSUD Muara Bulian. Pelaku Paris sempat meminta tolong ke tetangga. Paris bahkan sempat berdalih bahwa istrinya terjatuh dan mengenai galon berisi bensin dan tersulut api. "Sambil memberikan pertolongan kepada korban dan membawanya ke rumah sakit umum Muara Bulian, tetangganya mencari informasi. Selanjutnya melapor ke polisi," pungkasnya. Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 44 ayat 2 Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.   #Suami di Batanghari Tega Bakar Istrinya
Berita Terkait