Kasudin Citata Jaktim Melempem ke Pengusaha, Galak ke Warga

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 14 Juli 2023 08:51 WIB
Jakarta, MI - Baru saja masyarakat Jakarta dihebohkan dengan tindakan tegas penyegelan sebuah bangunan di Ciracas Jakarta Timur oleh Sudin Citata (Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan) Kota Madya Jakarta Timur. Penyegelan dilakukan Sudin Citata Jakarta Timur pada 20 Maret 2023 lalu. Sudin Citata Jakarta Timur menyatakan, salah satu Gedung Griya Ciracas pernah disegel karena tidak sesuai dengan peruntukkannya. Bangunan disana merupakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk perkantoran. Akan tetapi, memang belum memiliki sertifikat laik fungsi (SLF). Hal tersebut disampaikan Wali Kota Jakarta Timur, Mohamad Anwar kepada wartawan, Selasa (27/6) lalu. "Disegel karena gedung belum memiliki SLF (Sertifikat Layak Fungsi) meski sudah memiliki IMB perkantoran. Setiap gedung perkantoran itu wajib memiliki SLF," tegas Anwar. Sementara, sikap tegas yang ditunjukkan itu nampaknya tidak berlaku kepada para pengusaha. Misalnya seperti, bangunan usaha yang terletak di Jalan Raya Cilangkap, RW 01, Cilangkap, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. Bangunan yang digunakan sebagai Toko pakaian merk Alisan awalnya sempat disegel oleh Sudin Citata Jakarta Timur. Namun bangunan yang digunakan tersebut ternyata tidak mengantongi IMB. Hal bangunan tersebut tidak mengantongi IMB diakui oleh Kasudin Citata Jakarta Timur, Mohammad Sodik kepada MonitorIndonesia.com, Kamis sore (13/7). "Betul Pak belum ada IMB-nya, tapi mereka sedang mengurus PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) ke Kementerian PUPR", kata Sodiq. Sodik menjelaskan, meski tidak memiliki IMB, sang pengusaha tersebut kini sedang mengurus PBG. Jadi tidak menjadi soal, jika bangunan itu saat ini digunakan untuk usaha. "Kami tidak bisa menyegel karena proses perijinan sudah berjalan di sistem SIPBG (Sistem Informasi Management Bangunan Gedung) dimana nantinya produknya adalah PBG," terangnya. Lebih lanjut dia menambahkan bahwa dengan sistem perizinan berbasis resiko (OSS), Sudin Citata hanya memberikan rekomendasi teknis (Rekomtek). Apalagi, dengan adanya Pergub 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Provinsi DKI Jakarta, dapat dipastikan akan banyak perubahan pada peruntukan tanah di Jakarta. "Sehingga perubahan zonasi dan peruntukan tanah di Jakarta banyak berubah dari Perda No 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi," jelasnya. Sebelumnya, Kasudin Citata Jakarta Timur yang kini menjabat sebagai Kasudin Citata Jakarta Selatan, Widodo, pada (30/12), menyatakan, peran serta Sudin Citata adalah menindak tegas setiap pelanggaran bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan sebagaimana tupoksi Citata yang sudah ditetapkan dalam Perda Tata Ruang. (Sabam Pakpahan)     #Kasudin Citata Jaktim Melempem ke Pengusaha