Pelantikan Pejabat di Pemprov Malut Bakal Dibatalkan, Ini Sebabnya!

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 9 Agustus 2023 06:44 WIB
Sofifi, MI - Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara (Malut), Samsuddin A. Kadir menyebutkan sebanyak 83 pejabat eselon III dan IV yang dilantik pada 8 Agustus 2023 oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Keuangan, Ekonomi, dan Pembangunan, Mulyadi Wowor sudah sesusai prosedur dan melalui tahapan kajian serta pertimbangan yang matang. “Itu sudah sesuai dengan penilaian yang dilakukan, jadi hasilnya pelantikan tadi itu. Karena dikaji kembali, yah hasilnya seperti itu,” ucap Samsuddin kepada wartawan, di Sofifi, Selasa (8/8). Sementara itu, secara terpisah Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pemprov Malut Miftah Baay menjelaskan, selain sudah melalui tahapan prosedur yang berlaku, juga wajib hukumnya Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berkoordinasi dan mendapat persetujuan dari gubernur. “Pelantikan (pejabat eselon III dan IV), pimpinan OPD yang usul, bahkan pimpinan OPD yang kemudian harus dilandasi dengan desposisi gubernur,” tegasnya. Dia menambahkan, apabila dikemudian hari diketahui ada usulan terkait pergantian pejabat eselon III dan IV dimasing-masing OPD tanpa berkoordinasi dengan gubernur, maka besar kemungkinan akan dibatalkannya pelantikan tersebut. “Kalau ada pimpinan OPD sampaikan usulan kemudian tidak dengan landasan (desposisi) gubernur akan dikembalikan, itu kita mau hindari polemik yang terjadi,” pungkas Miftah. (Rais Dero)

Topik:

pemprov malut