Komisi III DPRD Siak Miris Melihat Tindakan Mafia Tanah Merugikan Masyarakat

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 16 September 2023 22:11 WIB
Kabupaten Siak, MI - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Siak, Muhtarom menyoroti maraknya kasus sengketa lahan di masyarakat Kabupaten Siak, seperti baru-baru ini telah heboh pemberitaan berbagai media online baik media lokal maupun nasional. Muhtarom mengaku sangat prihatin atas adanya hak- hak masyarakat kecil yang dirampas dengan cara-cara berbagai modus yang identik dengan kasus mafia tanah dan selalu masyarakat kecil yang menjadi tumbal dan dirugikan. "Saya sangat prihatin atas kejadian sengketa lahan ini. Masalah sengketa lahan di Buantan Besar ini banyak warga Langkai kehilangan lahannya. Sangat disayangkan sekali kenapa bisa sampai berlarut-larut tanpa ada kepastian hukum," kata Muhtarom kepada Monitorindonesia.com, di rumahnya, di Kampung Langkai Kecamatan Siak, Sabtu (16/9). "Kita juga minta agar penegak hukum bersikap netral dan adil. Tentu kita menginginkan keberpihakan penegak hukum kepada masyarakat yang terzalimi selama ini," sambung Muhtarom menegaskan. Lebih lanjut, Muhtarom menjelaskan, bahwa terkait sengketa lahan di Buantan Besar tersebut, pernah dibawa masalahnya sampai ke Hearing DPRD Siak. "Benar, seingat saya ketika kasus ini pernah mencuat, kami pernah memanggil yang bersangkutan, pihak-pihak yang bersengketa atas aduan masyarakat," katanya. "Pada waktu itu sangat disayangkan sekali karena pihak yang bersengketa dengan masyarakat tidak pernah hadir, malah yang diutus hanya pengacaranya sehingga tidak ada titik temunya," timpalnya. Menurut Muhtarom, dalam pemberantasan mafia tanah memang harus ada dukungan berbagai pihak, karena merupakan kejahatan yang luar biasa, sesuai instruksi Bapak Presiden Jokowi melalui kementerian Agraria. "Masalah mafia tanah, merupakan kejahatan yang luar biasa yang harus diberantas dengan serius. Apalagi kasus tersebut sampai menghilangkan hak milik masyarakat kecil," ungkapnya. "Masalah pemberantasan mafia tanah, tentu sesuai dengan instruksi Bapak Presiden Republik Indonesia melalui Kementerian Agraria," tambah bakal caleg DPRD Provinsi Riau, Dapil Siak-Pelalawan ini. Untuk diketahui, bahwa setiap pelaku yang diduga mafia tanah selalu menggunakan berbagai macam modus operandi. Mafia tanah merupakan kejahatan pertanahan yang melibatkan sekelompok orang yang diduga bekerja sama untuk memiliki ataupun menguasai tanah milik orang lain secara tidak sah atau melanggar hukum. Biasanya para pelaku menggunakan cara-cara yang terencana, rapi dan sistematis. Berbagai modus diduga dibuat para mafia tanah untuk mendapatkan lahan secara ilegal. Misalnya, menggunakan surat hak-hak tanah yang dipalsukan, pemalsuan atau hilangnya warkah tanah, pemberian keterangan diduga palsu. Kemudian pemalsuan surat, jual beli fiktif, penipuan atau penggelapan, sewa menyewa, menggugat kepemilikan tanah, menguasai tanah dengan cara ilegal. Serta dugaan korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) dengan oknum aparat atau pejabat terkait, hingga merekayasa perkara di Pengadilan. (An/TS) #DPRD Siak

Topik:

Mafia Tanah sengketa tanah DPRD Kabupaten Siak