Ratusan Masyarakat Unras: Tuntut Usut Tuntas Dugaan KKN di Kabupaten Blitar

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 19 September 2023 03:56 WIB
Blitar, MI - Ratusan masyarakat yang tergabung dalam Organisasi masyarakat (Ormas) Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) Blitar, melaksanakan aksi unjuk rasa terkait beberapa permasalahan yang terjadi di Kabupaten Blitar, pada Senin (18/9). Aksi Ormas GPI pimpinan Jaka Prasetya di Kantor Pemkab Blitar Kanigoro, usai menyampaikan orasinya, di Kantor Pemkab, peserta aksi melanjutkan aksinya di Kantor DPRD Kabupaten Blitar, usai melakukan orasi di depan kantor dewan. Perwakilan dari GPI diterima oleh Komisi I DPRD Kabupaten Blitar. Kesempatan itu, perwakilan menyampaikan beberapa tuntutan diantaranya, pengelolaan PDAM diduga ada kebocoran, pengelolaan eks Bengkok dan sewa Rumah Dinas Wakil Bupati Blitar yang saat ini sudah mengundurkan diri. Serta Pengelolaan RSUD dan pembangunan infrastruktur khususnya jembatan. Menurut Jaka Prasetya, usai diterima dan beraudensi dengan Komisi I, dirinya mengatakan kepada awak media, terkait sewa rumah dinas Wakil Bupati (Wabup ) Blitar penghuninya atau pejabat yang menghuninya sudah mengundurkan diri, jadi rumah tersebut harus dikosongkan, karena kalau tidak, biaya umum setiap bulan akan terserap. “Rumah dinas Wakil Bupati Blitar disewa sebesar Rp 294 juta pertahun belum dipotong pajak, nanti kita juga menuntut ke APH apakah nilai kontraknya ada kepatutan pengunaan anggarannya,” kata Jaka. ”Dan terkait PDAM, kita ingin memperdalam pengelolaan di intern PDAM, karena kita duga ada kebocoran-kebocoran dalam pengelolaannya," tambahnya. Lebih lanjut, Jaka menjelaskan dugaan korupsi di lingkup Pemkab, pihaknya juga mendengar adanya dugaan salah satu pejabat yang saat ini menjadi Kepala Dinas menerima gratifikasi dari pihak ketiga dalam hal pengadaan barang dan jasa. ”Apa ini sudah ditindaklanjuti oleh kejaksaan dan kepolisian, kita nanti akan kumpulkan data-data dan kita dorong kepada penyidik kejaksaan dan kepolisian untuk segera menindak lanjuti dan kita akan kawal terus. Dan ternyata pihak ketiga yang diberikan wewenang untuk mengerjakan di pengadaan barang dan jasa itu ternyata bermasalah hukum, karena pernah menjadi tersangka di Sulawesi Barat sejak 23 Juni 2023,” jelas Jaka. Terkait aset eks bengkok, dirinya juga menambahkan, pengelolaan eks bengkok yang aturan dan regulasinya dilakukan oleh Kepala Kelurahan di seluruh Kabupaten Blitar. Sudah jelas ada target yang harus disetor ke Pemda lewat Bappenda. Namun dari pihak APH, mempermasalahkan dan juga ada beberapa Kepala Kelurahan yang dipanggil dan seakan pemerintah daerah tidak melakukan upaya perlindungan terkait dengan permasalahan yang dihadapi oleh Kepala Kelurahan. ”Nanti kita juga pertanyakan ke APH dimana kontruksi hukumnya, kalau mau disalahkan. Bukan lurah yang harus bertanggung jawab tapi Sekda, karena regulasi yang membuat Sekda atau Bupati dan sudah ada Perbub serta ditindaklanjuti dengan SK Bupati tentang pelaksanaan lelang eks bengkok,” pungkasnya. (JK)