Insentif RT/RW Diputuskan Sepihak, Puluhan Massa Geruduk Kantor Bupati Blitar

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 21 Desember 2023 00:43 WIB
Suasana unras di depan Kantor Bupati Blitar, Kanigoro (Foto: MI/JK)
Suasana unras di depan Kantor Bupati Blitar, Kanigoro (Foto: MI/JK)
Blitar, MI - Puluhan masyarakat menggelar aksi unjuk rasa (unras) di depan Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar dan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar, di Kanigoro, Rabu (20/12).

Selain berorasi, massa juga membentangkan beberapa sepanduk yang bertuliskan "Ketua RT/RW Garda Terdepan Pemerintah Selama Ini Terabaikan dan Hanya Mejadi Tumbal. Format Gugat Bupati Rini Syarifah Penuhi Tuntutan Insentif Kami, Atau Mundur Jadi Bupati Blitar. Kami Tidak Hanya Butuh Kebijakan Pintar yang Hanya Berdasarkan Peraturan, Kami Ketua RT/RW Butuh Kesejahteraan yang Berkeadilan".

Setelah melakukan orasi di Kantor Bupati Blitar, perwakilan massa aksi diterima oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan bersama Kepala OPD terkait. Dalam kesempatan itu, mereka menyampaikan lima tuntutan. 

Yakni, pemberian insentif RT/RW setiap bulan, pemberian penghargaan bagi Ketua RT dan RW berprestasi, pemberian program pelatihan dan pembekalan atau bimtek secara berkala, pemberian sarana dan prasarana operasional kinerja dan pemberian alokasi anggaran di setiap wilayah RT.

Usai beraudiensi, perwakilan massa, Swantantio Hani Irawan mengatakan bahwa dari 5 tuntutan tersebut, yang diprioritaskan adalah pemberian insentif untuk RT dan RW yang sudah memiliki payung hukum tetap. Namun waktu diputuskan, pihaknya juga tidak pernah diajak untuk memberikan pandangan serta masukan.

"Dari beberapa aksi dan dengar pendapat, terlahir peraturan bupati (perbup) nomor 38 tahun 2023 tentang insentif ketua rt /rw dan lembaga, dan pada perbup tersebut ketua rt dan rw sudah ditetapkan mendapat insentif pada 2024 sebesar Rp. 125 ribu per bulan dan itu tidak sesuai dengan apa yang kita inginkan,” kata Swantantio.

Karena nilai insentif dalam Perbup itu rendah, lanjut dia, maka pihaknya menuntut RT dan RW untuk mendapatkan insentif Rp. 250 ribu per bulan. 

"Karena kami juga punya dasar. Kami minta Rp 250 ribu itu berdasarkan 10 % dari umkm kabupaten blitar, maka untuk insentif Rp. 250 ribu akan diusulkan kembali melalui PAK 2024 mendatang," tuturnya.

“Karena ini belum ada jaminan untuk menaikan menjadi Rp 250 ribu di PAK 2024, maka kami akan menuntut terus sampai benar-benar ada payung hukumnya,” timpal Swantantio .

Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Blitar, Eka Purwanta menjelaskan, karena insentif Rp. 125 ribu tersebut sudah ditetapkan pada Perbup 38 Tahun 2023, maka itu yang bisa direalisasikan. Namun jika ada perubahan akan dibahas pada saat PAK 2024 mendatang.

“Kalaupun sekarang minta lebih, tentunya sudah lewat dan akan diakomodir dan kita bahas pada saat PAK 2024. Sehingga nanti Rp 125 ribu itu bisa diterima sampai dengan sebelum PAK 2024,” jelas Eka.

Usai unras di Kantor Pemkab Blitar, massa melanjutkan aksinya di Kantor DPRD Kabupaten Blitar. (JK)