UIN Lampung Buka Suara soal Dosen Digerebek Ngamar Bareng Mahasiswi

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 11 Oktober 2023 17:21 WIB
Jakarta, MI - Seorang oknum dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Inten Lampung berinisial SHD (33), digerebek warga saat berduaan dengan mahasiswi berinisial VO (22), di sebuah rumah di Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, Senin (9/10) malam. Setelah penggerebekan itu, Warga pun menyerahkan keduanya ke Polda Lampung. Sementara itu, pihak kampus UIN Raden Inten Lampung pun buka suara soal dugaan dosen dan mahasiswi digerebek oleh warga. Humas UIN Raden Intan Lampung Anis Handayani mengatakan, pihak kampus masih menunggu informasi dari Polda Lampung terkait penanganan kasus itu. "Kami masih menunggu informasi dari Polda Lampung dulu, nanti UIN akan melakukan langkah-langkah. Tapi saat ini kami masih menunggu informasi lebih lanjut," kata Anis, Rabu (11/10). Oleh karena itu, pihaknya belum bisa memberi sanksi terhadap oknum dosen dan mahasiswi tersebut. "Kami belum bisa menentukan karena masih menunggu informasi lebih lanjut," kata dia. Ia menambahkan bahwa oknum dosen itu statusnya merupakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Sebelumnya, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan, oknum dosen dan mahasiswi itu digerebek warga lalu diserahkan ke pihak kepolisian. "Keduanya (dosen dan mahasiswi), dipergoki (digrebek) warga dirumah oknum dosen SHD tersebut. Setelah diamankan oleh warga, keduanya dibawa ke Polda Lampung," kata Umi Fadillah dalam keterangannya, Selasa (10/10). Ia mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, oknum dosen dan mahasiswi itu mengaku sudah berpacaran selama satu bulan. Keduanya sudah beberapa kali bersetubuh. Adapun mahasiswi itu sendiri mengetahui jika oknum dosen sudah beristeri. "Selama satu bulan menjalin hubungan (berpacaran) dengan mahasiswinya, oknum dosen itu sudah enam kali melakukan hubungan badan layaknya suami isteri," kata Umi Fadillah. Terkait perkara tersebut, Umi Fadillah mengatakan hingga kini belum ada laporan resmi yang masuk di kepolisian, baik itu pihak dari keluarga keduanya (dosen dan mahasiswi), maupun dari isteri oknum dosen itu sendiri. "Jika terbukti bersalah, keduanya bisa disangkakan Pasal 284 KUHP tentang perselingkuhan dengan ancaman hukuman pidana penjara sembilan bulan," ujarnya. Dalam kasus itu, Polda Lampung mengamankan barang bukti berupa satu kotak tisu magic masih terbungkus, plastik tisu bekas, pakaian, celana, dan daster. #UIN Lampung Buka Suara soal Dosen Digerebek Ngamar Bareng Mahasiswi