Pelajar di Pringsewu Setubuhi Pacar yang Masih di Bawah Umur

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 12 Oktober 2023 12:25 WIB
Pringsewu, MI - Seorang pelajar berinisial MYA (18) Warga Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, ditangkap polisi lantaran melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pelaku MYA ditangkap di wilayah Kecamatan Bangunrejo, Kabupaten Lampung Tengah, pada Senin (9/10) sekitar pukul 02.00 WIB. Kapolsek Sukoharjo Iptu Poltak Pakpahan mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan orang tua korban berinisial PN (16), yang merasa tidak terima dengan tindakan tidak senonoh terhadap anaknya. "Pelaku ini ditangkap setelah setubuhi anak di bawah umur berinisial PN (16) warga Kecamatan Tegineneng, Pesawaran," kata Poltak kepada wartawan, Kamis (12/10). Dijelaskan Poltak, peristiwa persetubuhan itu terjadi pada Sabtu (26/8) lalu, di rumah teman pelaku yang berlokasi di Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu. Saat itu pelaku merayu korban yang merupakan pacarnya. "Awalnya korban menolak, namun pelaku terus memaksa dan merayu hingga akhirnya korban terperdaya dan persetubuhan terjadi," ujarnya. Korban, lanjut Poltak, menceritakan peristiwa tersebut kepada orang tuanya. Mendengar informasi itu, orangtua korban pun tidak terima dan melaporkan ke pihak berwajib. "Saat diperiksa oleh polisi, pelaku mengaku melakukan perbuatan tersebut karena tidak dapat menahan nafsu birahinya," tandasnya. Atas perbuatannya, pelaku MYA dijerat dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar.   #Pelajar di Pringsewu Setubuhi Pacar
Berita Terkait