Polisi Bongkar Prostitusi Online di Purwokerto: Tawarkan Anak-anak, Ibu Hamil hingga Gay

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 26 Oktober 2023 19:55 WIB
Ilustrasi prostitusi [Foto: iStock]
Ilustrasi prostitusi [Foto: iStock]

Jakarta, MI - Polda Jateng membongkar praktik prostitusi online yang menawarkan anak di bawah umur, ibu hamil hingga gay alias sesama jenis di Purwokerto

Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Sulistyaningsih mengatakan, kasus ini terbongkar berawal dari temuan patroli cyber di Facebook. 

"Lewat Facebook. Kita patroli cyber. Kita temukan kemudian kita dalami," kata Sulis kepada wartawan, Kamis (26/10).

Pelaku menawarkan pekerjaan dan menjelaskan jika pekerjaannya berhubungan dengan prostitusi. Kemudian yang ditawari pekerjaan itu sepakat dengan pelaku. 

Adapun pelaku menawarkan prostitusi dari berbagai umur dan jenis kelamin, bahkan ibu hamil dan ibu menyusui. 

"Ada beberapa jenis pelayanan yang disiapkan tersangka dari anak kecil, ibu hamil, ibu menyusui, tergantung permintaan pelanggan," kata Sulis.

Tak hanya itu, pelaku juga menyiapkan anak di bawah umur untuk melayani LGBT. Anak-anak di bawah umur yang dipekerjakan sebagai pemuas nafsu antara umur 13 hingga 15 tahun. 

"Untuk yang (permintaan) gay itu ada. Kalau mintanya anak kecil ya ada. Anak di bawah umur sekitar 13-15 tahun," ujar Sulis.

Sulis mengatakan, praktik prostitusi itu sudah dilakukan sejak 2021.

Polisi telah menetapkan satu tersangka dalam kasus ini, yakni si muncikari. Untuk sementara polisi baru menjeratkan Undang-Undang ITE kepada tersangka.