Kronologi Kerusuhan Penjemputan Jenazah Lukas Enembe


Sentani, MI - Kerusuhan terjadi saat penjemputan jenazah Lukas Enembe, Kamis (28/12). Kerusuhan ini terjadi sekitar pukul 06.00 sampai dengan pukul 08.50 WIT, di Areal Bandara Sentani.
Agenda penjemputan jenazah Lukas Enembe memang sudah terjadwal sebelumnya. Namun hal tak diduga terjadi, sejumlah massa yang belum diketahui asalnya bertindak anarkis dengan melakukan pelemparan batu. Pukul 06.00 WIT, monitor dan pulbaket di Area Cargo Bandara Sentani, situasi aman dan terkendali belum adanya kumpul massa.
Di pintu utama Bandara Sentani, dengan kondisi aman dan terkendali, terlihat pergerakan massa penjemput jenazah datang di Bandara Sentani.
Sekira pukul 08.30 WIT terlihat rombongan penjemput jenazah dari Forkompimda Papua tiba di VIP Room Bandara Sentani, bersamaan dengan massa dari mahasiswa dan masyarakat Papua di depan Pintu Masuk VIP Room Bandara Sentani.
Sempat dilakukan negosiasi terhadap massa mahasiswa dan masyarakat Papua oleh Kapolsek KP3 Bandara, Kapolres Jayapura, Waka Polres Jayapura dan DanYon A Brimobda Papua.
Inti himbauan tersebut agar massa mahasiswa dan masyarakat dibatasi untuk tidak masuk ke VIP Room dan tetap menunggu di luar Areal VIP Room.
Terjadi orasi oleh salah satu mahasiswa, mereka menyampaikan agar aparat keamanan tidak membatasi dan melarang mahasiswa dan masyarakat Papua yang menjemput jenazah Lukas Enembe di Bandara Sentani. Pasalnya, mahasiswa dan masyarakat yang akan mengawal jenazah Lukas Enembe jalan kaki menuju STAKIN Sentani.
Kapolda Papua, Kapolres Jayapura, Pdt. Dorman Wandikbo dan Yunus Wonda menemui massa mahasiswa dan masyarakat di depan Pintu Masuk VIP Room Bandara Sentani.
Inti pernyataan Pdt. Dorman Wandikbo dan Yunus Wonda kepada masa, bahwa mereka akan bersama-sama menjemput menjemput Lukas Enembe. Sehingga mahasiswa dan masyarakat akan jalan kaki mengusung jenazah sampai ke STAKIN. Kepolisian berharap massa bisa menjaga keamanan.
Hingga pukul 09.10 WIT, massa mahasiswa dan masyarakat Papua terus berdatangan menuju depan VIP Room Bandara Sentani. Diperkirakan ada 200 orang dan terus bertambah.
Sampai akhirnya sekitar pukul 09.30 WIT, jenazah Lukas Enembe tiba di VIP Room Bandara Sentani dan dinaikan ke mobil ambulans.
Namun saat itu dicegat oleh massa mahasiswa dan masyarakat Papua penjemput jenazah, dengan tuntutan agar jenazah diturunkan dari mobil ambulans dan massa yang akan pikul jenazah ke STAKIN.
Momen itu sempat bersitegang. Namu sekira pukul 10.15 WIT, jenazah dipikul oleh massa dan diarak berjalan kaki dari Bandara Sentani menuju STAKIN.
Pada saat massa mengusung jenazah, dan melintasi kompleks Pos 7 Sentani massa melakukan aksi anarkis dengan melempar beberapa bangunan ruko dan mobil yang parkir.
Pukul 10.40 WIT, massa tiba di depan Mal Sentani (Borobudur) dan melakukan aksi anarkis dengan cara melempar kelompok pelayat dari Forkopimda Papua, serta merusak kendaraan pejabat Forkopimda Papua.
Atas kejadian ini, Penjabat (Pj) Gubernur Papua Ridwan Rumasukun terkena lemparan batu saat oknum massa pengantar jenazah Lukas Enembe terlibat kerusuhan.
Kapolda dan Pj Gubernur Papua jadi Korban
Ridwan langsung dievakuasi untuk mendapatkan perawatan. Begitu juga dengan Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri juga menjadi sasaran massa. "Iya, kebetulan posisinya beliaunya di dekat situ, gitu," ujar Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo.
Meski begitu, Benny memastikan Kapolda dalam keadaan baik. Saat kericuhan terjadi, Kapolda langsung diamankan oleh para pengawal ke pos lalu lintas. "Pak Kapolda baik-baik saja, diamankan oleh Walpri," jelas Benny.
Sejauh ini, aparat masih berupaya menenangkan massa. Sementara jenazah Lukas berhasil dibawa aparat ke STAKIN untuk disemayamkan.
Sebagi informasi bahwa, Lukas Enembe merupakan terpidana kasus suap dan gratifikasi sebesar Rp19,6 miliar.
Pada November lalu, Lukas divonis dengan pidana 8 tahun penjara dan dicabut hak politik selama 5 tahun.
Lukas dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor.
Lukas kemarin meninggal dunia di RSPAD Gatot Subroto. Maka dengan demikian hukuman terhadap Lukas Enembe dinyatakan gugur demi hukum. Sementara KPK tetap menuntut kerugian negara dalam kasus itu. (An)
Topik:
kerusuhan-penjemputan-jenazah-lukas-enembe